Konsumsi Sabu, Dua Perempuan Tanggamus Bersama 2 Pria Ditangkap
Polisi usut sindikat edarkan narkoba di Tanggamus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap 4 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis di Kecamatan Kota Agung. Keempat tersangka terdiri dua perempuan dan dua laki-laki ditangkap di dua tempat berbeda beserta barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, keempat tersangka ditangkap berinisial FR alias Fir (39), laki-laki warga Pekon Maja, Kota Agung. Ia ditangkap bersama RO (25) perempuan warga Sukamerindu, Talang Padang.
Selanjutnya, dua tersangka lainnya yakni JA alias Jai (36) laki-laki warga Kelurahan Pasar Madang Kota Agung Kabupaten Tanggamus dan PA (32) perempuan juga warga Kelurahan Pasar Madang.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Ambulans Vs Mio di Tanggamus, Pasien Ambulans Meninggal
Barang bukti diamankan
Deddy menjelaskan, keempat tersangka ditangkap di dua tempat berbeda di Lingkungan Way Taman Kelurahan Pasar Madang Kota Agung. Penangkapan terhadap FR dan RO berdasarkan hasil pengembangan tersangka NP alias Jack yang mengaku mendapatkan sabu dari FR.
Saat penangkapan FR di salah satu rumah di Lingkungan Way Taman Kelurahan Pasar Madang itu, ternyata ia sedang bersama RO yang juga melakukan penyalahgunaan sabu. Barang bukti diamankan dari FR dan RO berupa kaca pirek, alat hisap sabu, 2 handpone dan plastik klip kecil berisi sabu seberat 0.11 gram.
Baca Juga: Warga Tanggamus Cium Bau Busuk, Ternyata Temukan Jasad di Rawa