Kasus Curanmor Nmax di Garasi Rumah Menggala Tuba Diungkap Polisi
Padahal posisi dikunci setang dan stop kontak terkunci
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulang Bawang, IDN Times - Polsek Menggala berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku curanmor ini ditangkap, Kamis (6/1/2022) pukul 16.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Way Kekah, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar.
"Kamis sore petugas kami berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial CA. Berprofesi wiraswasta, warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah," kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, Sabtu (8/1/2022).
Dari tangan pelaku curanmor tersebut, lanjut AKP Sunarto, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha NMAX, warna hitam, BE 4255 TU, milik korban Khardiyansyah Pratama (27), berprofesi Wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Baca Juga: Dua Pria Ditangkap Polisi, Konsumsi Sabu di SD Negeri Menggala
1. Dicuri di garasi rumah
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Rabu (5/1/2022) pukul 21.00 WIB memarkirkan kendaraannya di garasi rumahnya. Dengan posisi dikunci setang dan stop kontak terkunci, lalu korban masuk ke dalam rumah dan tertidur.
Esok harinya pukul 04.30 WIB, korban dibangunkan bapak kandungnya dan memberitahu sepeda motor Yamaha NMAX miliknya telah hilang dan kondisi pintu gerbang rumah telah terbuka. Akibat kejadian ini kerugian korban ditaksir sebesar Rp20 juta dan langsung melapor ke Mapolsek Menggala.
Baca Juga: Bawa Pelajar SMK ke Hotel, Pria 42 Tahun Ditangkap Polsek Banjar Agung