TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Curanmor Nmax di Garasi Rumah Menggala Tuba Diungkap Polisi

Padahal posisi dikunci setang dan stop kontak terkunci

Yamaha NMAX memiliki fitur pendukung yang lebih lengkap (IDN Times/Aditia Perdana Putra)

Tulang Bawang, IDN Times - Polsek Menggala berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku curanmor ini ditangkap, Kamis (6/1/2022) pukul 16.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Way Kekah, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar.

"Kamis sore petugas kami berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial CA. Berprofesi wiraswasta, warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah," kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, Sabtu (8/1/2022).

Dari tangan pelaku curanmor tersebut, lanjut AKP Sunarto, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha NMAX, warna hitam, BE 4255 TU, milik korban Khardiyansyah Pratama (27), berprofesi Wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga: Dua Pria Ditangkap Polisi, Konsumsi Sabu di SD Negeri Menggala

1. Dicuri di garasi rumah

Pintu garasi metal minimalis. // via gegarage.com

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Rabu (5/1/2022) pukul 21.00 WIB memarkirkan kendaraannya di garasi rumahnya. Dengan posisi dikunci setang dan stop kontak terkunci, lalu korban masuk ke dalam rumah dan tertidur.

Esok harinya pukul 04.30 WIB, korban dibangunkan bapak kandungnya dan memberitahu sepeda motor Yamaha NMAX miliknya telah hilang dan kondisi pintu gerbang rumah telah terbuka. Akibat kejadian ini kerugian korban ditaksir sebesar Rp20 juta dan langsung melapor ke Mapolsek Menggala.

2. Motor curian dibeli Rp6,5 juta

Ilustrasi Uang Rupiah (Dok. ANTARA News)

Terkait keterangan pelaku, AKP Sunaryo mengatakan, pelaku mengakui sepeda motor Yamaha NMAX didapatnya dari membeli dengan harga Rp6,5 juta dari dua orang rekannya. Merekasekarang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. 

Baca Juga: Bawa Pelajar SMK ke Hotel, Pria 42 Tahun Ditangkap Polsek Banjar Agung

Berita Terkini Lainnya