Dua Pria Ditangkap Polisi, Konsumsi Sabu di SD Negeri Menggala
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulang Bawang, IDN Times - Petugas Polsek Menggala menangkap dua pria berinisial MF (28) dan RS (21) warga Jalan 2 Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kedua pria kesehariannya berprofesi wiraswasta ini, ditangkap, Jumat (31/12/2021), pukul 09.00 WIB di salah satu ruangan yang ada di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Menggala, Kelurahan Menggala Kota.
Baca Juga: Dugaan Persekusi di GPI Tulang Bawang, Ini Penjelasan Pendeta
1. Nyabu di salah satu ruangan sekolah
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, saat dikonfirmasi menyatakan, kedua pria itu ditangkap Jumat pekan lalu. "Mereka sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di salah satu ruangan yang ada di SD Negeri 1 Menggala," ucapnya, Rabu (5/1/2022).
Kapolres menjelaskan, keberhasilan petugas menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di SD Negeri 1 Menggala merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di SD Negeri 1 Menggala sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
2. Dapat informasi dari masyarakat
Terkait kronologis penangkapan, Hujara mengatakan, pascapetugas menerima informasi dari masyarakat, langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tiba di lokasi, berdasarkan pengamatan ada dua pria asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu
Hujra mengatakan, dari lokasi penangkapan, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi sisa narkotika jenis sabu berat bruto 0,64 gram. Barang bukti lainnya alat hisap sabu (bong), 2 pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), pipet berbentuk L, gulungan kertas timah rokok warna kuning, dan 2 buah korek api gas.
3. Terancam pidana penjara maksimal 20 tahun
Kapolres mengatakan, dua pria tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidikan kasusnya dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang. Mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar," tukas Hujra.
Baca Juga: Vixion Vs Supra X ‘Adu Kambing’ di Tulang Bawang, Satu Meninggal