Bawa Pelajar SMK ke Hotel, Pria 42 Tahun Ditangkap Polsek Banjar Agung

Berkenalan di Facebook lanjut komunikasi intens WhatsApp

Tulang Bawang, IDN Times - Personel Polsek Banjar Agung menangkap BM (42) warga Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang. BM berprofesi sebagai wiraswasta itu ditangkap di kamar nomor 103 Hotel Sahabat Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung tepat awal tahun 2022.

Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, menjelaskan, BM ditangkap lantaran diduga mencabuli pelajar SMK. "Hari Sabtu siang petugas kami berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang berstatus pelajar SMK di kamar nomor 103, Hotel Sahabat, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya," kata Kapolsek, Kamis (5/1/2022).

Baca Juga: Berkas Korupsi Kepala Kampung Hargo Mulya P21, Kerugian Negara Rp285 Juta

1. Mulanya berkenalan via Facebook

Bawa Pelajar SMK ke Hotel, Pria 42 Tahun Ditangkap Polsek Banjar Agungmarketingland.com

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban berinisial S (15), warga Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat, awalnya ia berkenalan dengan pelaku dari media sosial Facebook (FB). Lalu berkomunikasi secara intens di WhatsApp (WA), hingga akhirnya mereka janjian untuk bertemu.

Hari Sabtu (1/1/2022), pukul 11.00 WIB, korban dijemput oleh pelaku di Taman Jagung, Kecamatan Way Kenanga. Mengendarai sepeda motor, korban lalu diajak makan bakso di Pasar Unit 2, setelah itu pelaku membawa korban ke Hotel Sahabat.

2. Cepat terungkap oleh petugas, gerebek kamar hotel

Bawa Pelajar SMK ke Hotel, Pria 42 Tahun Ditangkap Polsek Banjar AgungIDN Times/Hendra Simanjuntak

Kompol Abdul Mutolib mengatakan, setelah tiba di hotel, korban diajak masuk ke dalam kamar Nomor 103. Setelah berada di dalam kamar pelaku mulai mencabuli korban.

"Namun, aksi pelaku ini segera terungkap karena petugas kami yang mendapatkan informasi langsung melakukan penggerebekan," jelas kapolsek.

3. Pelaku mengakui perbuatannya

Bawa Pelajar SMK ke Hotel, Pria 42 Tahun Ditangkap Polsek Banjar AgungIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Abdul menjelaskan, saat ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya telah mencabuli korban selama berada di dalam kamar nomor 103, Hotel Sahabat.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Dua Pria Ditangkap Polisi, Konsumsi Sabu di SD Negeri Menggala

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya