Kampanye Daring Belum Dilirik Paslon Pilkada 2020 di 8 Kabupaten/Kota
Sarana kampanye mudah dan murah sampaikan visi misi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mencatat, belum ada pasangan calon (paslon) kepala daerah memanfaatkan kampanye dialog daring kepada para pendukungnya. Itu terhitung sejak hari pertama masa kampanye 26 September–6 Oktober 2020.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, mengatakan, kampanye daring diatur dalam pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Tujuan kampanye itu untuk mengeliminir terjadinya penumpukan massa karena kondisi saat ini masih terjadi pandemik COVID-19.
Imbas kondisi tersebut imbuhnya, para pengawas pemilu mengerahkan energi ekstra terkait pengawasan penerapan protokol kesehatan COVID-19. Kondisi itu terjadi lantaran para paslon masih memilih kampanye secara tatap muka bertemu masyarakat.
Baca Juga: Bawaslu akan Bubarkan Kampanye Paslon Pilkada Lampung Picu Kerumunan
1. Bawaslu keluarkan lima surat peringatan paslon langgar protokol kesehatan
Bawaslu Provinsi Lampung menyatakan, ada lima surat peringatan diberikan kepada paslon terkait pelanggaran protokol COVID-19. Rinciannya, Bawaslu Kota Bandar Lampung mengeluarkan empat surat peringatan dan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat mengeluarkan satu surat peringatan dan bersama Tim Gakumdu melakukan satu kali pembubaran kampanye tatap muka.
Sorotan lainnya dilakukan Bawaslu adalah masih banyak paslon tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari kepolisian. Para paslon itu tetap nekat melakukan kampanye tatap muka kepada para pendukungnya.
“Saat didatangi pengawas pemilu, paslon atau tim kampanye beralasan mereka bukan kampanye melainkan hanya melakukan konsolidasi dan sosialisasi terbatas. Ïni kan sebenarnya akal-akalan paslon atau tim pemenangan. Harusnya mereka mengantongi STTP sebelum melakukan kampanye tatap muka,” ujar Fatikhatul.
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Pilkada 2020 di 8 Kabupaten/Kota Provinsi Lampung