TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kampanye Daring Belum Dilirik Paslon Pilkada 2020 di 8 Kabupaten/Kota

Sarana kampanye mudah dan murah sampaikan visi misi

Pixabay

Bandar Lampung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mencatat, belum ada pasangan calon (paslon) kepala daerah memanfaatkan kampanye dialog daring kepada para pendukungnya. Itu terhitung sejak hari pertama masa kampanye 26 September–6 Oktober 2020.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, mengatakan, kampanye daring diatur dalam pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Tujuan kampanye itu untuk mengeliminir terjadinya penumpukan massa karena kondisi saat ini masih terjadi pandemik COVID-19.

Imbas kondisi tersebut imbuhnya, para pengawas pemilu mengerahkan energi ekstra terkait pengawasan penerapan protokol kesehatan COVID-19. Kondisi itu terjadi lantaran para paslon masih memilih kampanye secara tatap muka bertemu masyarakat.

Baca Juga: Bawaslu akan Bubarkan Kampanye Paslon Pilkada Lampung Picu Kerumunan

1. Bawaslu keluarkan lima surat peringatan paslon langgar protokol kesehatan

Kampanye yang dilarang selama pandemik COVID-19 (IDN Times/Sukma Shakti)

Bawaslu Provinsi Lampung menyatakan, ada lima surat peringatan diberikan kepada paslon terkait pelanggaran protokol COVID-19. Rinciannya, Bawaslu Kota Bandar Lampung mengeluarkan empat surat peringatan dan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat mengeluarkan satu surat peringatan dan bersama Tim Gakumdu melakukan satu kali pembubaran kampanye tatap muka.

Sorotan lainnya dilakukan Bawaslu adalah masih banyak paslon tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari kepolisian. Para paslon itu tetap nekat melakukan kampanye tatap muka kepada para pendukungnya.

“Saat didatangi pengawas pemilu, paslon atau tim kampanye beralasan mereka bukan kampanye melainkan hanya melakukan konsolidasi dan sosialisasi terbatas.  Ïni kan sebenarnya akal-akalan paslon atau tim pemenangan. Harusnya mereka mengantongi STTP sebelum melakukan kampanye tatap muka,”  ujar Fatikhatul.

2. Kampanye daring efisien dan paslon diminta bikin konten menarik

computer1001.com

Kampanye daring menyampaikan visi misi kepada masyarakat idealnya dimanfaatkan para paslon selama periode kampanye Pilkada 2020. Itu tak lain masih tingginya kasus pandemik COVID-19 di Provinsi Lampung.

Hal itu disampaikan akademisi Fakultas llmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung Dr Hartanto. ​​​​Menurutnya, ​​​kampanye daring melalui media sosial salah satu alternatif paslon. Itu ditopang efisien, akses internet yang memadai dan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dapat ditekan minimal.

“Model kampanye seperti ini (daring) salah satu sarana menyampaikan visi dan misi paling mudah dan murah di masa pandemi. Tapi mereka harus kreatif dan berinovasi. Di era media sosial, konten adalah segalanya. Konten positif yang bagus akan menarik para pemilih.

Hartanto menjelaskan, membuat konten kreatif, tim pemenangan Pilkada para paslon dapat menyewa para ahli teknologi dan informasi. Untuk membuat konten bagus baik di Facebook, WhatsApp, Instagram dan sebagainya. “Tapi bukan sewa buzzer ya dalam artian, sewa tim ahli IT,” paparnya.

Baca Juga: 7 Fakta Menarik Pilkada 2020 di 8 Kabupaten/Kota Provinsi Lampung

Berita Terkini Lainnya