TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KAI Divre IV Hentikan Operasional KA Penumpang hingga 31 Agustus

Berharap tak tambah penyebaran COVID-19

PT KAI Divre IV Tanjungkarang melalukan penyemprotan disinfektan di area kereta api penumpang. (Istimewa/IDN Times)

Bandar Lampung, IDN Times - PT KAI Divre IV Tanjungkarang memperpanjang pembatalan operasional perjalanan semua kereta api penumpang mulai 1-31 Agustus 2020 mendatang. Itu dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan kebijakan ini sesuai arahan pemerintah meminta masyarakat diminta mengurangi mobilitas di luar rumah.

Hal itu disampaikan Pelaksana harian (Plh) Humas Divre IV Tanjungkarang, Asparen kepada awak media, Sabtu (1/8/2020). Pembatalan operasional itu mencakup kereta api penumpang seperti KA Sriwijaya pergi pulang (PP), KA Rajabasa PP dan KA Kuala Stabas PP.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Diskon 25 Persen hingga 2 Agustus, Catat Rutenya!

1. Sampaikan permohonan maaf

Kereta api penumpang PT KAI Divre IV Tanjungkarang

Plh Humas Divre IV Tanjungkarang, Asparen menerangkan, pembatalan operasional kereta api penumpang di wilayah Divre IV Tanjung Karang diputuskan setelah dilakukan evaluasi dan mengikuti perkembangan penyebaran COVID-19 di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan selama Juli 2020. Harapannya, tidak menambah penyebaran COVID-19 di wilayah Provinsi Lampung atau Sumatera Selatan.

Ia menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna kereta api di Lampung yang belum bisa melakukan perjalanan dengan kereta api,ke Kotabumi, Baturaja maupun ke Palembang.  PT KAI mengapresiasi masyarakat yang selama ini telah mempercayakan kereta api sebagai moda transportasi pilihan utama.

“Mari kita tetap patuhi protokol kesehatan, agar dapat terhindar dari COVID-19 ini. Dengan mengutamakan protokol kesehatan, berarti kita sudah memutus rantai penyebaran COVID-19,” jelasnya.

2. Siapkan prosedur new normal

PT KAI Divre IV Tanjungkarang siapkan prosedur new normal layanan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang telah menyiapkan prosedural teknis penerapan new normal. Pedoman penerapan new normal tersebut mencakup pelayanan angkutan penumpang dan barang sebagai bentuk adaptasi pelayanan perkeretaapian mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan.

Pedoman new normal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Pedoman tersebut akan diaplikasikan ketika kereta api jarak jauh reguler kembali beroperasi.

Penerapan new normal di lingkungan kereta api mulai dari pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online, yaitu aplikasi KAI Access, web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya. Loket di statiun hanya difungsikan untuk pembelian go show (tiga jam sebelum jadwal keberangkatan).

Selain itu, Saat memasuki area stasiun, masyarakat diwajibkan memakai masker dan bersuhu tubuh kurang dari 37,3 derajat Celsius. Saat proses boarding, penumpang harus menunjukkan tiket dan identitas kepada petugas. Jika sudah diperiksa, penumpang melakukan scan tiket secara mandiri. Prosedur lainnya adalah pembatasan kuota penumpang sebesar 50 persen dan sekat-sekat di ruang tunggu stasiun. Terakhir, telah disediakan sarana cuci tangan untuk memaksimalkan protokol kesehatan di lingkungan stasiun kereta api.

Baca Juga: Mengenal Sahabat Kereta, Komunitas Pencinta Kereta Api Asal Surabaya

Berita Terkini Lainnya