Jurnalis Lampung Diancam Dibunuh, AJI Minta Publik Hormati Jurnalistik
Kekerasan verbal dan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung meminta masyarakat untuk menghormati aktivitas jurnalistik. Hal itu merespons kekerasan verbal dan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis.
Kekerasan verbal dialami jurnalis lampungsegalow.co.id dan lampungone.co di kantor Go-Jek Lampung, Selasa1(6/11/2021). Waktu itu, jurnalis hendak meminta konfirmasi terkait penangkapan calo akun Go-Jek. Dalam upaya konfirmasi tersebut, karyawan Go-Jek dilaporkan membentak wartawan.
Sedangkan ancaman pembunuhan diterima Pemimpin Redaksi tintainformasi.com Amuri Alpa. Melalui telepon, seseorang mengintimidasi dan mengancam membunuhnya. Ancaman itu terkait pemberitaan ihwal rehabilitasi jalan ruas Lematang-Bandar Lampung sebesar Rp5,6 miliar.
Baca Juga: Jurnalis Lampung Alami Kekerasan, Perusahaan Media Tak Lapor Aparat
1. Aktivitas jurnalistik wartawan guna memenuhi hak publik untuk tahu
Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho mengatakan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin pekerjaan jurnalis. Aktivitas jurnalistik para wartawan guna memenuhi hak publik untuk tahu. Juga menjalankan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
“Kami meminta masyarakat menghormati kerja-kerja jurnalistik. Sebab, tugas para jurnalis adalah mempersenjatai publik dengan informasi, sehingga warga bisa mengatur hidupnya secara bebas,” kata Hendry, Kamis (18/11/2021).
Baca Juga: Kekerasan Jurnalis di Lampung Tak Pernah Sampai Meja Hijau, Ada Apa?