TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jurnalis Lampung Diancam Dibunuh, AJI Minta Publik Hormati Jurnalistik

Kekerasan verbal dan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis

Sejumlah jurnalis melakukan aksi diam mengecam aksi kekerasan kepada jurnalis. IDN Times/ Alfi Ramadana

Bandar Lampung, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung meminta masyarakat untuk menghormati aktivitas jurnalistik. Hal itu merespons kekerasan verbal dan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis.

Kekerasan verbal dialami jurnalis lampungsegalow.co.id dan lampungone.co di kantor Go-Jek Lampung, Selasa1(6/11/2021). Waktu itu, jurnalis hendak meminta konfirmasi terkait penangkapan calo akun Go-Jek. Dalam upaya konfirmasi tersebut, karyawan Go-Jek dilaporkan membentak wartawan.

Sedangkan ancaman pembunuhan diterima Pemimpin Redaksi tintainformasi.com Amuri Alpa. Melalui telepon, seseorang mengintimidasi dan mengancam membunuhnya. Ancaman itu terkait pemberitaan ihwal rehabilitasi jalan ruas Lematang-Bandar Lampung sebesar Rp5,6 miliar.

Baca Juga: Jurnalis Lampung Alami Kekerasan, Perusahaan Media Tak Lapor Aparat

1. Aktivitas jurnalistik wartawan guna memenuhi hak publik untuk tahu

Ilustrasi Jurnalis. IDN TImes/Arief Rahmat

Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho mengatakan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin pekerjaan jurnalis. Aktivitas jurnalistik para wartawan guna memenuhi hak publik untuk tahu. Juga menjalankan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

“Kami meminta masyarakat menghormati kerja-kerja jurnalistik. Sebab, tugas para jurnalis adalah mempersenjatai publik dengan informasi, sehingga warga bisa mengatur hidupnya secara bebas,” kata Hendry, Kamis (18/11/2021).

2. Tempuh mekanisme sesuai UU Pers

Massa Forum Jurnalis Medan menggelar aksi tutup mulut di depan Gedung Pemko Medan, Senin (19/4/2021). Mereka menuntut Wali Kota Bobby Afif Nasution untuk meminta maaf atas insiden dugaan perintangan dan intimidasi oleh tim pengamanan terhadap jurnalis beberapa waktu lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Hendry juga meminta pihak-pihak yang merasa keberatan dengan produk jurnalistik untuk menempuh mekanisme sesuai UU Pers. Mekanisme dimaksud, yakni hak jawab maupun hak koreksi. Bukan bertindak secara kekerasan, apalagi mengancam akan membunuh.

“Jurnalis yang berupaya mendapatkan konfirmasi berarti menjaga keberimbangan berita. Itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Jadi, pihak-pihak yang dimintai konfirmasi cukup menjawab saja,” ujarnya.

Baca Juga: Kekerasan Jurnalis di Lampung Tak Pernah Sampai Meja Hijau, Ada Apa?

Berita Terkini Lainnya