Hore! 4.976 Warga Binaan Kemenkumham Lampung Dapat Remisi Idul Fitri
Jadi hak warga binaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 4.976 Warga Binaan Lapas, Rutan dan LPKA di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mendapat Remisi Khusus Idul Fitri 1443 Hijriah, Senin (2/5/2022). Remisi khusus ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: PAS-609.PK.05.04 tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Edi Kurniadi didampingi oleh Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Maizar memimpin langsung kegiatan pemberian remisi ini. Itu digelar di Aula Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Kegiatan ini dilaksanakan setelah salat Idul Fitri bersama seluruh petugas dan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP).
Baca Juga: Terima Remisi, 130 Napi Lampung Langsung Bebas Tepat Hari Kemerdekaan
Jadi hak warga binaan
Edi mengatakan, remisi yang diberikan merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku ditunjukkan warga binaan ketika menjalani pidana di lapas, rutan, atau LPKA. Pemberian Remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga Warga Binaan dapat segera kembali di tengah masyarakat.
"Pemberian Remisi ini merupakan wujud dan bukti nyata Kementerian Hukum dan HAM RI yang berkomitmen untuk selalu memberikan hak warga binaan dengan memberikan pelayanan yang terbaik melalui program pembinaan kemandirian dan kepribadian." katanya.
Baca Juga: 4.938 Napi Terima Remisi Idul Fitri? Ini Kata Kemenkumham Lampung