Terima Remisi, 130 Napi Lampung Langsung Bebas Tepat Hari Kemerdekaan

Total remisi umum di Lampung ada 4.603 napi

Bandar Lampung, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memutuskan sebanyak 130 narapidana (napi) dan anak di Provinsi Lampung dinyatakan langsung bebas atau masuk kategori RU II. Itu usai menerima remisi umum dalam rangkaian 17 Agustus 2021.

"Dari total 4.941 daftar napi kita usulkan dalam remisi umum ini, ada 4.603 napi yang diterima remisinya," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkuham Lampung, Farid Junaedi, kepada IDN Times, Selasa (17/8/2021).

1. 4.473 Napi terima RU I dan 130 Napi RU II

Terima Remisi, 130 Napi Lampung Langsung Bebas Tepat Hari KemerdekaanIlustrasi Napi yang Melarikan Diri (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari total 4.603 napi tersebut, Farid merincikan terdapat 4.473 menerima RU I atau pemotongan masa tahanan, sedangkan kategori RU II atau langsung bebas ada sebanyak 130 Napi.

"Jumlah ini kurang lebih hampir sama dengan pengajuan remisi 17 Agustus 2020. Keputusan ini juga sudah kita teruskan ke masing-masing Kalapas dan Karutan di seluruh Lampung," ucapnya.

Baca Juga: 19 Napi Kasus Kakap Narkoba Lampung Dipindah ke Lapas Nusakambangan

2. Pemberian remisi umum sesuai peraturan Undang-Undang

Terima Remisi, 130 Napi Lampung Langsung Bebas Tepat Hari Kemerdekaankompasiana

Menurut Farid, pemberian remisi umum kali ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 pada Pasal 14 ayat (1), tentang hak napi memperoleh remisi serta Keputusan Presiden RI nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.

Remisi ini juga sesuai pemantauan selama para warga binaan menjalani masa tahanan. Itu baik di Lapas maupun Rutan, seperti haknya berkelakuan baik.

"Ini dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, sedangkan napi anak, ketentuannya adalah selama tiga bulan terakhir," terang dia.

3. 627 warga binaan Lapas Kelas I Bandar Lampung terima remisi umum

Terima Remisi, 130 Napi Lampung Langsung Bebas Tepat Hari KemerdekaanLapas Kelas 1 Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Hal tersebut turut diamini oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandar Lampung, Maizar. Ia mengatakan, telah menerima hasil rekapitulasi remisi umum 2021 dari Kanwil Kemenkuham Lampung.

"Kalau di kita yang mendapat remisi umum tahun ini ada 627 napi, sedangkan RU II kita tidak ada. Kalau Andy Achmad ini dia bebas bersyarat, bukan karena dapat remisi umum," ungkapnya.

Lebih lanjut Maizar menyebut remisi ini bervariatif yaitu mulai 1-6 bulan. Rinciannya, 4 Napi remisi 1 bulan, 35 Napi 2 bulan, 93 Napi 3 bulan, 168 Napi 4 bulan, 238 Napi 5 bulan. "Sedangkan untuk remisi maksimal 6 bulan hari ini ada sebanyak 89 Napi," rinci dia.

4. Klasifikasi remisi berdasarkan tindak pidana

Terima Remisi, 130 Napi Lampung Langsung Bebas Tepat Hari KemerdekaanDok. KBR.id

Maizar mengatakan, catatan tersebut berdasarkan kisaran jumlah potongan remisi. Namun bila merujuk pendataan tindak pidana ada 237 napi pidana umum, PP 28 Tahun 2006 Narkotika sebanyak 9 napi, PP Tahun 2012 Narkotika ada 240 napi.

Selain itu, terdapat satu orang mendapatkan remisi dalam kasus Tipikor atas nama HK sebanyak 3 bulan, setelah bersangkutan menerima Justice Collaborator (JC).

"Dalam hal ini terpidana Tipikor, terkait perkara pengadaan alat kesehatan di lingkungan Dinkes Provinsi Lampung," tandas dia.

Baca Juga: Eks Bupati Lamteng Andy Achmad Bebas Bersyarat, Sujud Syukur di Lapas

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya