Gadai Belasan Mobil Rental demi Bayar Utang, Pelaku Ditangkap Tekab 308
Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil tangkap pelaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Tengah, IDN Times - Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental berinisial JK (37) warga Kelurahan Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas menjelaskan, pelaku JK ditangkap berdasarkan laporan korban warga Kelurahan Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah. Tindak pidana penipuan atau penggelapan kendaraan mobil rental terjadi sekitar Juni 2020 lalu.
Baca Juga: Terbanyak dalam Sejarah, Kapolres Lamteng Beri Reward 448 Personel
1. Uang sewa rental mobil tak disetor
Edi mengatakan, kronologis kejadian bermula pelaku merental kendaraan mobil milik korban tiga unit. Modus pelaku saat itu ke korban jasa travel lainnya sedang ramai.
Namun uang sewa tiga unit mobil tersebut tidak pernah disetorkan kepada korban dalam beberapa bulan terakhir sekira November 2021. "Karena pelaku tidak bisa dihubungi secara kontak telepon atau kontak langsung, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah," ujarnya, Sabtu (15/1/2022).
Setelah melakukan penyelidikan dan menggali informasi, Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah dipimpin Kanit Resum Ipda Pande Putu Yoga berhasil menangkap pelaku.
Baca Juga: Duh! Pengusaha dan PNS Disdik Lamteng Korupsi Dana BOS Rp4,6 Miliar