TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Distribusi Vaksin Tahap Pertama di Lampung Baru Tiga Kabupaten/Kota

Dilakukan bertahap

Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mendistribusikan vaksin COVID-19 Kota Bandar Lampung, Kota Metro, dan Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (12/1/2021). (IDN Times/Martin L Tobing).

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mendistribusikan vaksin COVID-19 ke tiga kabupaten/kota yaitu Kota Bandar Lampung, Kota Metro, dan Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (12/1/2021). Itu merupakan distribusi tahap pertama pasca Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin darurat.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, mengatakan, distribusi vaksin tidak dilakukan serentak hari ini ke 15 kabupaten/kota, tapi baru tiga daerah. Itu merujuk instruksi kementerian kesehatan.

Terkait jumlah vaksin yang didistribusikan imbuhnya, totalnya 14.497 vial. Kota Bandar Lampung mendapat terbanyak sebesar 9.624 vial, Metro 2.587 vial dan Kabupaten Lampung Selatan 2.286 vial.

Baca Juga: Ini 20 Pejabat Publik Lampung akan Menerima Vaksin COVID-19 Perdana

1. Distribusi tak serentak ada perhitungan khusus

Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mendistribusikan vaksin COVID-19 Kota Bandar Lampung, Kota Metro, dan Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (12/1/2021). (IDN Times/Martin L Tobing).

Reihana menyampaikan, tiga kabupaten/kota mendapat distribusi pertama vaksin terkait perhitungan khusus penyuntikan vaksin pertama.

"Jadi nanti setelah 14 hari suntikan pertama vaksin ini, akan ada penyuntikan kedua. Jadi vaksin yang ada di ruang pendingin (Instalasi Farmasi Dinkes provinsi) itu kita tidak langsung salurkan dan habiskan sekaligus ke kabupaten/kota," kata dia.

Tujuannya  menurut Reihana, menghindari terputusnya distribusi vaksin COVID-19 yang tersedia. Saat penyuntikan vaksin kedua, setelah 14 hari vaksin tersedia.

2. Dinkes kabupaten/kota diminta siapkan ruang pendingin saat terima distribusi vaksin

Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mendistribusikan vaksin COVID-19 Kota Bandar Lampung, Kota Metro, dan Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (12/1/2021). (IDN Times/Martin L Tobing).

Dinas Kesehatan Provinsi Lampung meminta kabupaten/kota segera menyiapkan ruang pendingin (cold room) guna menerima vaksin COVID-19 yang mulai didistribusikan ke daerah. Suhu di ruang pendingin 2-8 derajat Celsius agar suhu vaksin dan kualitasnya terjaga.

“Kabupaten/kota pun harus sudah menyiapkan jalur distribusi ke puskesmas atau klinik yang akan melakukan vaksinasi serta tenaga vaksinatornya. Untuk pemprov kita sudah siapkan vaksinator 20 yang Training of trainer (TOT), kalau seluruh Lampung itu ada 500 orang yang ikut TOT untuk disiapkan sebagai vaksinator," kata Reihana.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Edwin Rusli, menjelaskan, siap untuk menerima vaksin COVID-19 dari provinsi, bahkan cold chain di 31 puskesmas pun sudah disiapkan. Ia menambahkan, 220 tenaga vaksinator disiapkan Pemkot berada di rumah sakit dan puskesmas di kota itu.

3. Vaksinasi nakes digelar bergantian

Petugas kesehatan menyuntikan vaksin kepada relawan saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020) (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Reihana menyatakan, vaksinasi COVID-19 bagi tenaga kesehatan (nakes) akan dilakukan secara bergantian untuk mencegah terganggunya pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Itu merujuk instruksi kemenkes.

“Misalnya, pelaksanaan vaksinasi di satu fasilitas kesehatan, maka akan ada pengaturan bagi peserta vaksinasi. Sistemnya dibagi dua tidak dilakukan bersamaan. Satu kelompok tenaga kesehatan yang siap menerima vaksin dan kelompok lainnya akan tetap menjalankan operasional fasilitas kesehatan," katanya.

Kebijakan vaksinasi bergantian imbuh Reihana, mencegah adanya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang akan mengganggu pelayanan di fasilitas kesehatan. "Untuk permasalahan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi kami memiliki Tim Komisariat Daerah Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (Komda KIPI), sehingga nanti alurnya dapat melaporkan diri ke puskesmas atau klinik yang telah terdaftar di Primary Care BPJS, bila merasakan efek samping," ujarnya.

Untuk itu, seluruh puskesmas atau klinik harus tercatat di Primary Care BPJS, untuk mempermudah melaksanakan tindakan medis bila ditemukan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi setelah vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Digelar Pekan Ini, Nakes Ada Pro dan Kontra

Berita Terkini Lainnya