Dipicu Dendam dan Emosi, Pria Tanggamus Tega Aniaya Mantan Pacar Istri
Tak sengaja berpapasan di jalan, emosi pun terpancing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus menangkap AS (20) warga Pekon Kemuning Kecamatan Pulau Panggung atas dugaan penganiayaan. Penganiayaan itu dipicu rasa dendam AS terhadap MA (21) selaku korban merupakan warga Pekon Sinar Mulyo, Pulau Panggung.
Korban MA diketahui merupakan mantan pacar istri AS saat bujang gadis.
Baca Juga: Satreskrim Polres Pringsewu Tangkap Ayah Perkosa Anak Kandung
1. Dipicu berpapasan di jalan
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Musakir mengungkapkan, kronologis kejadian 21 Juli 2022 lalu sekitar pukul 08.30 WIB. Korban MA mengantarkan kakaknya mengendarai sepeda motor dari rumah menuju Pekon Tekad. Pada saat diperjalanan korban berpapasan dengan tersangka AS. Selanjutnya sekitar pukul 09.00 WIB korban pulang ke rumahnya.
Tak berselang lama, saat MA duduk, tersangka datang ke rumah korban lalu mengetuk pintu rumah dan langsung masuk ke dalam rumah sambil mengatakan, 'Jangan pernah terlihat didepan matanya, jika masih terlihat saya cari sampai mana saja'.
Bersamaan dengan itu, tersangka juga mengeluarkan sebilah golok dan kembali berkata 'Tidak usah macam-macam sama saya. Kamu belum tau, siapa saya'. Selanjutnya tersangka memasukkan kembali goloknya ke dalam sarung.
Baca Juga: Tega! Bapak dan Anak di Tanggamus Aniaya Lansia hingga Meninggal