Dear Pemotor, Ini Syarat Pengambilan Motor Knalpot Racing Disita Polisi
Satlantas Polresta Sita 170 motor knalpot racing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Satlantas Polresta Bandar Lampung menyita 170 unit motor penindakan pelanggaran lalu lintas roda dua yang menggunakan knalpot racing. Penyitaan ini periode 4-12 Januari 2021.
Kendaraan tersebut disita lantaran melanggar pasal 281 ayat 1 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 yakni, knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Saksi yang dikenakan merujuk pasal 106 ayat 4 juncto pasal 48 ayat dua dan ayat tiga dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak satu bulan.
Baca Juga: Polresta Bandar Lampung: Kriminalitas Meningkat 31 Persen di 2020
1. Disita dari pengendara melintas di sejumlah ruas jalan protokol
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Ganda M Saragih, menjelaskan, kendaraan tersebut disita saat melintasi di beberapa ruas jalan yakni, Jalan Cut Nyak Dien, Wolter Monginsidi, ZA Pagaralam, RA Kartini, Diponegoro, Raden Intan, Teuku Umar, Sudirman, Ahmad Yani, MT Thamrin, MT Haryono. Ada juga yang kedapatan melakukan balapan liar di Jalan Sultan Agung dan Laksamana Malahayati.
Ia menerangkan, penertiban dilakukan lantaran laporan masyarakat merasa terganggu terhadap pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing suara bising. Imbas penggunaan knalpot tersebut mengganggu konsentrasi pengendara lain dan dapat memicu kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
"Penertiban ini juga kami lakukan lantaran ada (pengendara) kebut-kebutuan bahkan balapan liar yang sebagian menggunakan knalpot racing. Untuk itu aparat khususnya Polantas dituntut bekerja profesional dengan sasaran pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Hari Ibu, Polwan Polresta Bagikan Bunga ke Pengendara