TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat! Ini Kategori Konsumen Boleh Pakai BBM Solar Bersubsidi

Ada batasan pembelian juga ya per hari

Ilustrasi mengisi BBM. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Bandar Lampung, IDN Times - PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) Sumbagsel memastikan stok dan penyaluran BBM jenis Solar di Bandar Lampung man. Solar termasuk BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) sehingga untuk penyalurannya akan disesuaikan dengan kuota ditetapkan Pemerintah.

Saat ini terdapat 35 SPBU yang mendistribusikan Solar subsidi kepada masyarakat di 20 kecamatan di Bandar Lampung.

Baca Juga: Pertamina Pasok BBM Dex dan Avtur Latihan Tempur TNI dan US Army

1. Pantau langsung secara berkala

IDN Times/Dhana Kencana

Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan mengatakan, agar stok dan penyaluran Solar tetap aman Pertamina melakukan pemantauan di lapangan secara berkala.

"Pertamina juga melakukan pengawasan kepada SPBU agar melakukan penyaluran BBM Solar sesuai regulasi yang berlaku serta melakukan pembinaan kepada SPBU jika terbukti melanggar ketentuan penyaluran Solar JBT," tambahnya dalam pernyataan resmi, Selasa (24/8/2021).

2. Kategori konsumen berhak pakai Solar

pexels.com/ Pixabay

Menurut Umar, konsumen berhak memakai Minyak Solar Subsidi adalah masyarakat yang telah mendapatkan rekomendasi dari pihak terkait. Misalnya, usaha mikro dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten/kota yang membidangi usaha mikro.

Kategori lainnya adalah, nelayan dan pembudidaya ikan dengan rekomendasi pelabuhan perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang membidangi perikanan. Untuk usaha pertanian, petani/ kelompok tani/ usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari lurah/ kepada Desa/ kepala SKPD yang membidangi pertanian merupakan kelompok yang di-izinkan menggunakan Solar Subsidi.

Penerangan fasilitas umum seperti tempat ibadah, panti asuhan/ panti jompo dan Puskesmas juga menjadi pengguna Solar Subsidi berdasarkan verifikasi dan surat rekomendasi SKPD kabupaten/ kota yang membidangi.

Baca Juga: Asyik, Harga Pertalite di 27 SPBU Bandar Lampung Rp7.250 per Liter

Berita Terkini Lainnya