Buron 6 Bulan, Tahanan Kabur dari Polsek Natar Diringkus Edarkan Upal
Modus beli smartphone high end, bayar pakai upal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times – Pelarian buronan M Jafad (27) hampir setengah tahun kabur dari tahanan Mapolsek Natar, Lampung Selatan berakhir, Selasa (18/8/2020) malam. Pelariannya berakhir pasca ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana mengungkapkan, pelaku tertangkap karena mengedarkan uang palsu (upal) modus cash on delivery (COD) atau bayar transaksi bayar di depan. Itu merujuk laporan korban pemilik yang menjual ponsel ke pelaku yang merasa tertipu setelah menerima uang palsu.
Rezky menambahkan, polisi menerima empat laporan kejadian di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Pihaknya masih melakukan pengembangan terkait Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya. Itu merujuk laporan pelaku 11 kali melakukan aksi kejahatan.
Baca Juga: Nahas, Pemuda Jual iPhone Rp11 Juta, Dibayar Pembeli Pakai Uang Palsu
1. Pelaku kerap berpindah tempat untuk hilangkan jejak
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana, mengatakan tersangka kerap berpindah lokasi untuk menghilangkan jejak. Jafad diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Saat ditangkap, tersangka yang diduga menjadi dalang kaburnya tujuh orang tahanan Mapolsek Natar tersebut, tak bisa lagi berkutik. Polisi menemukan sejumlah barang bukti tindakan penipuan dan penggelapan.
“Kami menyita ID card palsu bank swasta, ponsel dan laptop yang didalamnya terdapat desain master untuk mencetak uang palsu. Kami merinci barang bukti uang palsu yang diamankan bersama tersangka sekitar 320 juta. Barang bukti 32 bundel uang palsu pecahan 100 ribu," jelas Rezky.
Baca Juga: Tiga Pelaku Ganjal Mesin ATM Diringkus, Modus Pura-pura Bantu Korban