TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buron 6 Bulan, Tahanan Kabur dari Polsek Natar Diringkus Edarkan Upal

Modus beli smartphone high end, bayar pakai upal

Ilustrasi diborgol-tersangka (IDN Times/Bagus F)

Bandar Lampung, IDN Times – Pelarian buronan M Jafad (27) hampir setengah tahun kabur dari tahanan Mapolsek Natar, Lampung Selatan berakhir, Selasa (18/8/2020) malam. Pelariannya berakhir pasca ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana mengungkapkan, pelaku tertangkap karena mengedarkan uang palsu (upal) modus cash on delivery (COD) atau bayar transaksi bayar di depan. Itu merujuk laporan korban pemilik yang menjual ponsel ke pelaku yang merasa tertipu setelah menerima uang palsu.

Rezky menambahkan, polisi menerima empat laporan kejadian di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Pihaknya masih melakukan pengembangan terkait Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya. Itu merujuk laporan pelaku 11 kali melakukan aksi kejahatan.

Baca Juga: Nahas, Pemuda Jual iPhone Rp11 Juta, Dibayar Pembeli Pakai Uang Palsu

1. Pelaku kerap berpindah tempat untuk hilangkan jejak

Pelarian buronan napi M Jafad (27) hampir setengah tahun kabur dari tahanan Mapolsek Natar, Lampung Selatan berakhir, Selasa (18/8/2020) malam. (IDN Times/Istimewa).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana, mengatakan tersangka kerap berpindah lokasi untuk menghilangkan jejak. Jafad diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Saat ditangkap, tersangka yang diduga menjadi dalang kaburnya tujuh orang tahanan Mapolsek Natar tersebut, tak bisa lagi berkutik. Polisi menemukan sejumlah barang bukti tindakan penipuan dan penggelapan.

“Kami menyita ID card palsu bank swasta, ponsel dan laptop yang didalamnya terdapat desain master untuk mencetak uang palsu. Kami merinci  barang bukti uang palsu yang diamankan bersama tersangka sekitar 320 juta. Barang bukti 32 bundel uang palsu pecahan 100 ribu," jelas Rezky.

2. Selektif pilih korban, modus jadi karyawan bank

(Ilustrasi Bank Sentral Amerika Serikat) www.nalcab.org

Saat beraksi, tersangka Jafad selektif memilih calon korban.  Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana, menjelaskan, saat bertransaksi COD dengan korbannya, pelaku berdandan rapi layaknya karyawan kantor. Bahkan, pelaku memakai kartu identitas salah satu bank swasta yang dibuat sendiri oleh pelaku. "Cara itu digunakannya untuk meyakini korban,” ujarnya.

Korban yang tertipu rata-rata menjual smartphone high end.  Modus kejahatan dilakukan pelaku adalah menipu korban membayar pakai uang palsu. Satu contoh kasus dilakukan pelaku adalah saat menipu warga Bandar Lampung yang menjual ponsel iPhone XS Max 11 pada 10 Juli 2020.

“Korban dan si pelaku ini bertemu di depan warung makan padang daerah Kemiling, Bandar Lampung. Setelah menyepakati harga jual beli, pelaku pura-pura pinjam ponsel tersebut berdalih ingin diperlihatkan dengan istrinya di rumah. Korban mempercayai tipu daya pelaku, setelah dititipkan sejumlah uang dalam amplop. Isi amplop tersebut, uang palsu pecahan 100 ribu,” papar Rezky.

Baca Juga: Tiga Pelaku Ganjal Mesin ATM Diringkus, Modus Pura-pura Bantu Korban

Berita Terkini Lainnya