BNNP Lampung Temukan Sabu Disimpan di Makam
Amankan sabu 16,5 kilogram dan ekstasi 3,77 kg
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang bukti yang diamankan sebanyak 16 belas bungkus sabu total seberat 16,5 kilogram (kg) dan tiga bungkus ekstasi total 8.966 butir atau seberat 3,77 kg.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, menjelaskan, ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi itu hasil operasi selama 14 hari tim BNNP Lampung. Saat operasi, pihaknya mengamankan tiga tersangka yaitu, Sukirman (28) Eko Riyanto (39), dan Suyoko alias Renggo (40). Para pelaku diamankan di Dusun Jati Harjo, Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran Provinsi Lampung, Selasa (21/7/2020) sekira pukul 05.00 WIB.
“Setelah melakukan penyelidikan selama kurang dari 14 hari, pada 21 Juli juli 2020 sekira jam lima pagi, empat tim BNN Provinsi Lampung melakukan penangkapan serentak terhadap tiga tersangka itu di rumahnya masing-masing,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor BNNP Lampung, Senin (27/7/2020).
Baca Juga: BNNP Lampung Amankan Juru Parkir Penerima Paket Ganja 4 Kg
1. Barang bukti sabu dikubur di makam
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, menjelaskan, saat mengamankan tersangka Sukir dan Renggo, tim BNNP Lampung menemukan narkotika jenis sabu yang dikubur di ladang di bawah Menara Sutet, tak jauh dari permukiman warga. Barang bukti yang dikubur di ladang 11 bungkus besar narkotika jenis sabu dan tiga bungkus pil ekstasi. Barang bukti itu dikemas dalam karung pupuk.
“Saat petugas melakukan penggalian barang bukti, Sukir dan Renggo berusaha melawan petugas dan melarikan diri. Petugas lakukan tindakan tegas terukur,” paparnya.
Selanjutnya saat petugas menggeledah kediaman tersangka Eko, menemukan satu bungkus besar alumunium foil berisi serbuk kristal putih yaitu narkotika jenis sabu. Barang bukti itu disembunyikan di balik pintu dapur tepatnya di sela-sela kayu belakang rumah Eko.
Barang bukti lain ditemukan di dekat kediaman Eko berupa empat bungkus besar narkotika jenis sabu. Menariknya, barang bukti itu ditemukan dalam makam di area batu nisan. Petugas BNNP juga mengamankan ponsel masing-masing satu unit merek Nokia warna hitam ponsel merek Xiaomi warna merah muda, dan ponsel merek Evercross warna biru.
Baca Juga: Berdalih Istri sedang Hamil, Jukir Nekat Jambret Smartphone Bocah