TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BNN Soroti Tren Kenaikan Penggunaan Narkotika Sabu di Lampung

Pengedar dan pengguna narkotika yang ditangkap meningkat

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggelar konferensi pers ungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 206 kg, Senin (24/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)

Bandar Lampung, IDN Times – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menyoroti tren kenaikan penggunaan narkotika di wilayah setempat. Kenaikan itu dari sisi kualitas dan kuantitas.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, mengatakan, jenis narkotika yang semakin meningkat konsumsinya yakni sabu. Pengedar dan pengguna narkotika yang ditangkap petugas pun meningkat.

"Dan pintunya (peredaran) dari Aceh dan Riau. Ini merujuk ungkap kasus kami lakukan rata-rata pelaku mengaku mendapat barang haram ini dari dua daerah itu," tukasnya saat pemusnahan barang bukti narkotika, Jumat (11/9/2020).

Baca Juga: Empat Kurir Ganja 206,3 kg Diamankan BNNP Lampung di Rumah Makan

1. BNNP Lampung kurang personel perangi peredaran narkotika

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung bersama kejaksaan dan LSM memusnahkan barang bukti narkotika, Jumat (11/9/2020).

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, menyatakan, pihaknya kekurangan personel untuk memberantas peredaran gelap narkotika. Untuk itu, peran serta aktif masyarakat untuk melaporkan adanya indikasi peredaran narkotika di suatu wilayah sangat dibutuhkan BNN.

Ia menambahkan, BNNP juga berkomitmen transparan dalam pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika. Ia mencontohkan, pihaknya menghadirkan kejaksaan dan lembaga swadaya masyarakat dalam proses pemusnahan barang bukti narkoba hari ini.

“Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan secara bersama ini tidak lain untuk saling mengawasi. Saya sampaikan untuk sama-sama kita mengawasi, apakah benar yang dimusnahkan adalah barang bukti atau dimanipulasi. Kami BNNP Lampung sangat terbuka, maka sama-sama kita awasi," tegas Wayan.

Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tidak dikurangi. "Kami tidak ingin ada manipulasi data. Kami berkomitmen untuk tidak melakukan hal yang nista," ujarnya.

2. Musnahkan sabu 17,4 kg

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung bersama kejaksaan dan LSM memusnahkan barang bukti narkotika, Jumat (11/9/2020).

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan BNNP Provinsi Lampung hasil ungkap kasus medio Juni hingga Agustus 2020. Rinciannya, sabu seberat 17,4 kilogram (kg), pil ekstasi sebanyak 15.885 butir, dan ganja seberat 202 kg.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, menerangkan, pemusnahan dilakukan tiga tahap. Pertama, pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dilakukan  menggunakan cairan pembersih lantai dan diblender.

Kedua, barang bukti yang sudah dihancurkan dibuang ke laut. Khusus  barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca Juga: BNNP Lampung Temukan Sabu Disimpan di Makam

Berita Terkini Lainnya