Berkas Perkara Hermansyah dan Syahroni Dilimpahkan ke PN Tanjungkarang
Dua terdakwa kini huni Rutan Klas I Bandar Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. Berkas dua terdakwa itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan, penahanan dua terdakwa tersebut beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor. Dua terdakwa juga telah dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Klas I Bandar Lampung.
"Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim yang akan memimpin persidangan. Penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," jelas Ali dalam pernyataan tertulis diterima IDN Times, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: KPK Serahkan Barang Bukti TPPU Zainudin Hasan ke Pemkab Lamsel
1. Pengembangan perkara tipikor eks bupati Zainudin Hasan
JPU KPK, Taufik Ibnugroho, mengatakan berkas perkara kedua tersangka yaitu Hermansyah Hamidi dan Syahroni merupakan hasil pengembangan dari perkara tipikor eks Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan.
Ia menambahkan, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan Syahroni dijerat dakwaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Taufik menjelaskan, materi pasal dakwaan baru bisa disampaikan setelah pembacaan dakwaan oleh JPU. Tapi kedua terdakwa didakwa perkara kasus suap. "Kedua terdakwa ini kan bersama sama dengan Zainuddin Hasan menerima hadiah atau janji," katanya.
Baca Juga: Balada Tiga Kadis PUPR Lamsel Jadi Tersangka Tipikor oleh KPK