Berdalih Istri sedang Hamil, Jukir Nekat Jambret Smartphone Bocah
Aksi jambret di Poskamling
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus dua pelaku penjambretan ponsel milik seorang bocah usia 10 tahun. Pelaku yang diringkus yakni, Ahmad Juanda (35), warga Kelurahan Gotong Royong, Bandar Lampung dan Rohman (22) warga Sukarame, Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana, menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Rohman ditangkap 25 Juli dan Juanda keesokan harinya.
"Mereka ini jambret handphone seorang anak Juni lalu. Saat kejadian korban sedang bermain game online dengan teman-temannya di pos (kamling). Ancam anak-anak pakai pisau," ujarnya saat ekspose di Polresta Bandar Lampung, Senin (27/7/2020).
Aksi pemjambretan ponsel dilakukan Juanda dan Rohman ada beberapa fakta menarik. Berikut IDN Times rangkum.
Baca Juga: BNNP Lampung Amankan Juru Parkir Penerima Paket Ganja 4 Kg
1. Satu pelaku residivis kasus narkoba
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana, menyampaikan, hasil penyidikan, satu pelaku yakni Ahmad Juanda merupakan residivis kasus narkoba 2011. Pelaku dibui selama dua tahun.
Saat aksi penjambretan ponsel milik seorang bocah, Juanda berperan sebagai joki sepeda motor yang dikendarai. Sedangkan Rohman yang beraksi merampas ponsel.
"Kami amankan barang bukti sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, pisau, dan baju pelaku. Merujuk keterangan dua pelaku ini, mereka baru sekali beraksi. Tapi masih kami dalami lebih lanjut," jelas Rezky.
Baca Juga: Dosen Lampung Gelar Doktor Ngaku Anggota TNI Pangkat Letkol dan BAIS