TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berdalih Istri sedang Hamil, Jukir Nekat Jambret Smartphone Bocah 

Aksi jambret di Poskamling

Ilustrasi Jambret (IDN Times/Sukma Shakti)

Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus dua pelaku penjambretan ponsel milik seorang bocah usia 10 tahun. Pelaku yang diringkus yakni, Ahmad Juanda (35), warga Kelurahan Gotong Royong, Bandar Lampung dan Rohman (22) warga Sukarame, Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana, menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Rohman ditangkap 25 Juli dan Juanda keesokan harinya.

"Mereka ini jambret handphone seorang anak Juni lalu. Saat kejadian korban sedang bermain game online dengan teman-temannya di pos (kamling). Ancam anak-anak pakai pisau," ujarnya saat ekspose di Polresta Bandar Lampung, Senin (27/7/2020).

Aksi pemjambretan ponsel dilakukan Juanda dan Rohman ada beberapa fakta menarik. Berikut IDN Times rangkum.

Baca Juga: BNNP Lampung Amankan Juru Parkir Penerima Paket Ganja 4 Kg

1. Satu pelaku residivis kasus narkoba

IDN Times / Martin L Tobing

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana, menyampaikan, hasil penyidikan, satu pelaku yakni Ahmad Juanda merupakan residivis kasus narkoba 2011. Pelaku dibui selama dua tahun. 

Saat aksi penjambretan ponsel milik seorang bocah, Juanda berperan sebagai joki sepeda motor yang dikendarai. Sedangkan Rohman yang beraksi merampas ponsel.

"Kami amankan barang bukti sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, pisau, dan baju pelaku. Merujuk keterangan dua pelaku ini, mereka baru sekali beraksi. Tapi masih kami dalami lebih lanjut," jelas Rezky.

2. Dua pelaku keseharian sebagai juru parkir

Sumber Gambar: lamongankab.go.id

Ahmad Juanda dan Rohman (22) kesehariannya bekerja sebagai juru parkir. Juanda bekerja sebagai juru parkir dikawasan SMA Negeri 2 Bandar Lampung dan Juanda di bilangan Jalan Urip Sumoharjo, Bandar Lampung.

Juanda kepada awal media mengaku, nekwt menjambret ponsel milik seorang bocah karena faktor ekonomi. Sang istri saat ini sedang hamil lima bulan. 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana, menyampaikan, motif apapun yang dilakukan para pelaku penjambretan tak serta merta dijadikan modus untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Para pelaku kami jerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas Rezky.

Baca Juga: Dosen Lampung Gelar Doktor Ngaku Anggota TNI Pangkat Letkol dan BAIS 

Berita Terkini Lainnya