Berdalih Istri sedang Hamil, Jukir Nekat Jambret Smartphone Bocah 

Aksi jambret di Poskamling

Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus dua pelaku penjambretan ponsel milik seorang bocah usia 10 tahun. Pelaku yang diringkus yakni, Ahmad Juanda (35), warga Kelurahan Gotong Royong, Bandar Lampung dan Rohman (22) warga Sukarame, Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana, menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Rohman ditangkap 25 Juli dan Juanda keesokan harinya.

"Mereka ini jambret handphone seorang anak Juni lalu. Saat kejadian korban sedang bermain game online dengan teman-temannya di pos (kamling). Ancam anak-anak pakai pisau," ujarnya saat ekspose di Polresta Bandar Lampung, Senin (27/7/2020).

Aksi pemjambretan ponsel dilakukan Juanda dan Rohman ada beberapa fakta menarik. Berikut IDN Times rangkum.

1. Satu pelaku residivis kasus narkoba

Berdalih Istri sedang Hamil, Jukir Nekat Jambret Smartphone Bocah IDN Times / Martin L Tobing

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana, menyampaikan, hasil penyidikan, satu pelaku yakni Ahmad Juanda merupakan residivis kasus narkoba 2011. Pelaku dibui selama dua tahun. 

Saat aksi penjambretan ponsel milik seorang bocah, Juanda berperan sebagai joki sepeda motor yang dikendarai. Sedangkan Rohman yang beraksi merampas ponsel.

"Kami amankan barang bukti sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, pisau, dan baju pelaku. Merujuk keterangan dua pelaku ini, mereka baru sekali beraksi. Tapi masih kami dalami lebih lanjut," jelas Rezky.

Baca Juga: BNNP Lampung Amankan Juru Parkir Penerima Paket Ganja 4 Kg

2. Dua pelaku keseharian sebagai juru parkir

Berdalih Istri sedang Hamil, Jukir Nekat Jambret Smartphone Bocah Sumber Gambar: lamongankab.go.id

Ahmad Juanda dan Rohman (22) kesehariannya bekerja sebagai juru parkir. Juanda bekerja sebagai juru parkir dikawasan SMA Negeri 2 Bandar Lampung dan Juanda di bilangan Jalan Urip Sumoharjo, Bandar Lampung.

Juanda kepada awal media mengaku, nekwt menjambret ponsel milik seorang bocah karena faktor ekonomi. Sang istri saat ini sedang hamil lima bulan. 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana, menyampaikan, motif apapun yang dilakukan para pelaku penjambretan tak serta merta dijadikan modus untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Para pelaku kami jerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas Rezky.

3. Bocah terdiam diancam pisau oleh pelaku

Berdalih Istri sedang Hamil, Jukir Nekat Jambret Smartphone Bocah homelysmart.com

Kejadian penjambretan satu unit ponsel merek Vivo Y15 milik seorang bocah terjadi di poskamling, Jalan Nangka II, Sukarame, Bandar Lampung, Senin (8/6/2020). Korban diketahui berinisial IN (10). Saat kejadian, korban sedang asyik bermain game di dalam poskamling.


Tetangga Korban, Luki (18) mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu korban IN bersama sejumlah teman sedang asik bermain game. Para bocah sedang asyik bermain tak menyadari niat jahat pelaku. Ternyata, sebelum beraksi, dua orang pelaku mengendarai motor skuter matik tampak hilir mudik disekitar lokasi kejadian. 

"Jadi pelakunya ini sudah beberapa bolak balik. Tapi mereka gak curiga, ternyata mau ngerampas HP. Abis ngerampas HP, pelaku sempat keluarin pisau. Setelah dirampas, pelaku kabur. Korban sama kawannya ini cuma bengong gak teriak," ujarnya. 

Selang beberapa menit kemudian, korban mengabari orang tuanya. Luki menambahkan, beberapa hari sebelumnya, kakak kandung korban juga mengalami tindakan kejahatan. 
Sepeda motor kerap dikendarai kakak korban untuk kerja dirampas pelaku curanmor.

Baca Juga: Dosen Lampung Gelar Doktor Ngaku Anggota TNI Pangkat Letkol dan BAIS 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya