Baru Bebas Penjara, Dua Residivis Nekat Bobol Konter HP di Tanggamus
Bobol plafon konter, curi enam ponsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - Dodi Saputra (22) dan HR (17) merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Mereka baru bebas dari penjara awal 2021 lalu.
Meski baru bebas penjara, ternyata Dodi dan HR kedapatan melakukan aksi melanggar hukum. Bersama satu rekan lainnya yakni Wahyu Pratama (19) nekat membobol konter seluler di Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus 24 Agustus lalu.
Nahas, tak sampai 24 jam melakukan aksi kejahatan, ketiga warga Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung itu ditangkap personel Polsek Pulau Panggung.
Baca Juga: Petani Lansia Tanggamus Ditemukan Meninggal di Pondok Kebun
1. Tak sampai 24 jam tiga pelaku ditangkap
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir, mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan 24 Agustus 2021 dari korban Bernama Mukhson (38) selaku pemilik Sultan Jaya Cell di Jalan Raya Tekad Kecamatan Pulau Panggung.
Polisi lalu menyeldiki kasus ini berdasarkan bukti petunjuk berupa rekaman CCTV. Selain itu dikuatkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan dari para pelaku.
"Ketiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya masing-masing di Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung pada pukul 08.30 Rabu lalu,” jelasnya, Kamis (26/8/2021).
Dari penangkapan tersebut, Polsek Pulau Panggung berhasil mengamankan barang bukti dari para pelaku berupa tiga unit ponsel merek Hot Wave K2, dua ponsel Infinix Hot 10 Play, dua ponsel Infinix Smart 5 serta empat charger handhpone. "Barang bukti tersebut diamankan dari para pelaku sebab belum dijual," ujar Musakir.
Baca Juga: Peredaran Narkotika Berkedok Salon Kecantikan di Tuba Digerebek Polisi