ASN Lampung Utara Raup Rp569 Juta, 24 Korban Dijanjikan Honorer Pol PP
Korban dijanjikan honorer Satpol PP Pemprov dan naik eselon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap satu tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara 28 Maret 2021 lalu.
Tersangka inisial NL (36) ditangkap terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan menjanjikan korban bekerja sebagai pegawai honorer di Satpol PP Pemprov Lampung dan ASN dijanjikan kenaikan eselon.
Imbas perbuatan tersangka, ada 24 korban terkena tipu daya. Kerugian diderita korban mencapai Rp569 juta.
Berikut IDN Times rangkum fakta-fakta modus penipuan dilakukan tersangka
Baca Juga: Pemuda Tanggamus Ditangkap, Edarkan Sabu 1 Kg di Bandar Lampung
1. Janjikan korban jadi honorer dan naik eselon
Wakasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Djoni Apriyadi, mengatakan, modus tersangka NL meminta uang kepada 24 korban. Uang itu dijanjikan tersangka para korban dapat diterima sebagai pegawai honorer Satpol PP Provinsi Lampung.
"Bahkan ada satu korban tercatat sebagai ASN sudah setor uang. Dijanjikan korban naik pangkat ke eselon tiga," ungkap Djoni saat ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (3/4/2021).
Baca Juga: Pasca Serangan di Mabes Polri, Penjagaan Polresta Bandar Lampung Diperketat