Arus Balik Lebaran, Pemudik Lintasi Lampung Diperiksa Ketat di 3 Pos
Pulau Sumatera mengalami kenaikan kasus COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno meminta personel gabungan siap mencegah penyebaran COVID-19 periode arus balik Idul Fitri 1442 H dimulai per hari ini, Sabtu (15/5/2021). Ia beralasan, Pulau Sumatera mengalami kenaikan kasus COVID-19.
Merujuk hal itu, diharapkan semua instansi terkait wajib melakukan melakukan mandatori test bukan random tes bagi para pemudik. “Jadi semuanya wajib untuk mengecek semua dokumen PCR, Antigen ataupun GeNose, agar disosialisasikan kepada masyarakat untuk membawa hasil rapid test yang berlaku 1x24 jam,” terangnya.
"Kita akan mendapat tambahan 100.000 alat test rapid Antigen dan rapid test yang sudah ada segera digeser ke posko-posko. Karo Ops agar memonitor pergerakannya dan segera didrop ke posko-posko, saya juga minta agar di posko-posko tersebut ada yang bertanggung jawab serta ada tim supervisinya,” tegas Kapolda.
Baca Juga: Kunjungi Pelabuhan Bakauheni, Kapolri Listyo Sigit Sampaikan Hal Ini
Baca Juga: Ketua DPR hingga Kapolri Tinjau Penyekatan Mudik Pelabuhan Bakauheni
1. Pemeriksaan ketat di tiga pos
Kapolda menyatakan, saat periode arus balik dari Pulau Sumatera menuju pulau Jawa yang melewati Provinsi Lampung akan diadakan pengetatan pemeriksaan. Pengetatan pemeriksaan dilakukan di tiga pos yaitu di tol rest area KM 172 B, rest area KM 87 B dan rest area KM 20 B.
Irjen Hendro mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan wajib membawa dokumen sesuai Surat Edaran (SE) dari Satgas COVID-19. Rinciannya, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Surat tugas bagi ASN, TNI-Polri dan Surat Keterangan Hasil Rapid test COVID-19 berlaku 1x24 jam.
Baca Juga: Penasaran Tol Lampung dan Pelabuhan Bakauheni Imbas Mudik Dilarang?
Baca Juga: Sepi Penumpang, ASDP Bakauheni: Pelabuhan Seperti Lapangan Sepak Bola