Penasaran Tol Lampung dan Pelabuhan Bakauheni Imbas Mudik Dilarang?

Dua area itu menjadi titik utama jalur mudik

Lampung Selatan, IDN Times - Pemerintah dari jauh hari resmi melarang mudik Lebaran 2021. Larangan ini merujuk Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Larangan itu berlaku 6- 17 Mei 2021 untuk mencegah penularan COVID-19. Larangan itu pun berimbas terhadap fasilitas negara di Lampung seperti Pelabuhan Bakauheni di Lampung Selatan dan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas ruas Bakauheni-Terbanggi Besar. Sebelum pandemik, dua area itu menjadi titik utama jalur mudik.

IDN Times Lampung berkesempatan memantau langsung kondisi di Pelabuhan Bakauheni dan JTTS ruas tol Kota Baru-Bakauheni Selatan, Sabtu (8/5/2021). Berikut rangkumannya

1. Minim kendaraan pribadi melintas di tol Lampung

Penasaran Tol Lampung dan Pelabuhan Bakauheni Imbas Mudik Dilarang?Gerbang Tol Bakauheni Selatan pada hari ketiga larangan mudik, Sabtu (8/5/2021). (IDN Times/Martin L Tobing).

Berdasarkan pantauan JTTS ruas tol Kota Baru-Bakauheni Selatan pada hari ketiga larangan mudik, kendaraan pribadi melintas di sini minim. Bahkan, per dua menit, rata-rata hanya dua kendaraan pribadi yang melintas.

Kondisi sebaliknya yaitu kendaraan ekspedisi dan truk pengangkut hasil bumi, dalam dua menit melintas lima unit kendaraan. Kondisi itu terjadi karena selama aturan larangan mudik, kendaraan pengangkut barang atau hasil bumi tetap diizinkan melintas.

Begitu juga pantauan di exit tol Bakauheni Selatan yang menjadi jalur menuju Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Terhitung dari exit tol ini sampai gerbang utama masuk ke pelabuhan, didirikan tiga pos pengamanan.

Pos pertama ada di exit tol Bakauheni Selatan. Petugas gabungan TNI/Polri dan instansi terkait memantau langsung kendaraan pribadi yang melintas.

Pengemudi kendaraan pribadi itu diminta menghentikan laju kendaraan. Selanjutnya petugas menanyakan beberapa hal kepada pengemudi seputar tujuan dan KTP.

2. Pelaku perjalanan kendarai mobil pribadi tak mudah mendapat izin masuk ke Pelabuhan Bakauheni

Penasaran Tol Lampung dan Pelabuhan Bakauheni Imbas Mudik Dilarang?Personel di pos pengamanan Pelabuhan Bakauheni memeriksa ketat kendaraan pribadi, Sabtu (8/5/2021). (IDN Times/Martin L Tobing).

Pemeriksaan di Pos Pengamanan Sea Port Interdiction lebih ketat untuk kendaraan pribadi akan menuju Pelabuhan Bakauheni. Itu lantaran kendaraan pribadi yang melintas ada indikasi akan melakukan penyeberangan laut.

Di area ini, petugas gabungan memeriksa langsung kelengkapan persyaratan berkendara ke luar kota yang ditetapkan pemerintah. Mulai dari surat keterangan bebas COVID-19, surat keterangan antigen negatif COVID-19, hingga surat keterangan dari kelurahan, perusahaan, dan instansi terkait tujuan perjalanan.

Setelahnya, pengendara tak serta merta lansung diizinkan masuk ke Pelabuhan Bakauheni. Tapi harus mendapat persetujuan dari dua pos pengamanan lainnya.

“Pengendara kendaraan pribadi tak diizinkan melakukan perjalanan penyeberangan tanpa persetujuan resmi dari du pos pemeriksaan. Pos pertama memeriksa surat kelengkapan yang diminta, lalu pengemudi diperiksa lagi di pos kedua untuk mendapat persetujuan boleh melakukan perjalanan atau tidak,” papar Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ferdiansyah.

Baca Juga: Sepi Penumpang, ASDP Bakauheni: Pelabuhan Seperti Lapangan Sepak Bola

Baca Juga: Suka Duka Dokter dan Polisi di Lampung, Tetap Bertugas Saat Idul Fitri

3. Personel gabungan periksa ketat penumpang mobil pribadi

Penasaran Tol Lampung dan Pelabuhan Bakauheni Imbas Mudik Dilarang?Zulfikar, pelaku perjalanan asal Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung menjalani pemeriksaan dokumen oleh petugas dinas perhubungan, Sabtu (8/5/2021). (IDN Times/Martin L Tobing).

Pemeriksaan ketat di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni mendapat tanggapan para pelaku perjalanan. Zulfikar (32), asal Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, mengatakan, dari tempat asalnya sudah membawa segala persyaratan untuk perjalanan ke luar kota.

Ia melakukan perjalanan darat bersama istri dan dua anaknya pada Jumat (7/5/2021) pukul 13.00 WIB. Pria berprofesi sebagai wiraswasta ini tiba di area Sea Port Interdiction Bakauheni, Sabtu (8/5/2021) sekitar pukul 10.30 WIB.

“Di pemeriksaan pertama, petugas gabungan tanyakan tujuan dan periksa surat-surat. Selanjutnya disuruh turun untuk ke dua pos pemeriksaan. Jadi kendala kami ini, surat bebas COVID hanya berlaku 1x24 jam dari Pangkal Pinang. Rapid Jumat siang, tiba di Lampung (Sabtu) diminta rapid (tes) lagi. Kalau semua lengkap, baru diizinkan menyeberang. Jadinya di Bakauheni kami tes rapid lagi,” paparnya.

Zulfikar mengatakan, ia bersama keluarga akan melakukan perjalanan menuju Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ia beralasan orangtuanya sedang sakit. Meskipun “direpotkan” bolak-balik ke pos pemeriksaan, ia menyatakan memang harus dilalui para pelaku perjalanan agar mendapat izin berpergian ke luar kota.

4. Ada pelaku perjalanan coba modus kelabui petugas

Penasaran Tol Lampung dan Pelabuhan Bakauheni Imbas Mudik Dilarang?Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ferdiansyah. (IDN Times/Martin L Tobing).

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ferdiansyah, mengatakan, selama tim gabungan bertugas di area Sea Port Interdiction periode larangan mudik, belum menemukan ada pelaku perjalanan lolos dari pemeriksaan berbagai persyaratan.

Justru ia mengatakan, ada beberapa kejadian para pelaku perjalanan coba mengelabui petugas. Itu lantaran tidak membawa berbagai persyaratan surat. Ia mencontohkan, beberapa hari lalu, ada truk towing (derek) mengangkut kendaraan pribadi.

“Si sopir bilang alasannya mobil mogok jadi diderek. Dari situ kami sudah curiga, apalagi mobil pribadi yang diderek ada penumpangnya. Kami periksa lengkap, mereka tak dapat menunjukkan surat bebas COVID-19, hasil rapid tes, dan sebagainya. Langsung kami minta putar balik,” papar Ferdi sapaan akrabnya.

Modus lainnya adalah, ada oknum tertentu mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga awak media berkendara mobil pribadi. Tak mau terkecoh dengan embel-embel tersebut, tim gabungan di pos pemeriksaan tetap menjalankan standar operasional prosedur (SOP).

“Mereka mulanya kekeh bilang dari LSM dan media sedang jalankan tugas. Kami balik tanya seputar surat-surat untuk syarat menyeberang. Mereka tidak dapat tunjukkan dan tetap maksa ingin masuk ke Pelabuhan. Kebetulan ada awak media resmi liputan mudik di sini, oknum LSM dan ngaku media itu akhirnya kami putar balik,” cerita Ferdi.

Ia menambahkan, tiga hari pemberlakuan larangan mudik terhitung 6-8 Mei hingga pukul 15.00 WIB, pihaknya sudah memutar balik 80 unit kendaraan pribadi.

5. Wakapolri minta personel kepolisian jangan terpapar COVID-19

Penasaran Tol Lampung dan Pelabuhan Bakauheni Imbas Mudik Dilarang?Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono berkunjung ke Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (8/5/2021). (IDN Times/Martin L Tobing).

Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono berkunjung ke Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (8/5/2021). Dalam kunjungan ini, ia secara khusus mengingatkan jajaran Polda Lampung memperhatikan keamanan petugas di pos-pos pemeriksaan, dan mengantisipasi diri personel agar tidak terpapar covid-19.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu menambahkan, Operasi Ketupat 2021 merupakan kegiatan yang dinamis di seluruh wilayah Indonesia. Sebanyak 381 titik penyekatan telah disiapkan dalam rangka upaya memutus penyebaran Covid-19 jelang perayaan hari raya Idhul Fitri 1442 H.

"Kami dari jajaran Polri meminta kepada seluruh masyarakat untuk betul-betul mematuhi larangan Pemerintah untuk tidak mudik. Paling penting, mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas masyarakat," jelas Gatot.

Pria kelahiran Solok, Sumatera Barat itu juga mengimbau masyarakat agar melaksanakan perayaan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah di rumah saja. "Lebaran dirumah saja, secara virtual. Bisa melalui video call, zoom atau aplikasi digital lainnya," imbau Gatot.

Terkait apabila petugas mendapati ada pelaku perjalanan positif COVID-19, Gatot mengatakan, pelaku perjalanan akan diisolasi di pos khusus dan dirujuk ke rumah sakit rujukan terdekat untuk rapid test antigen. Jika hasilnya negatif diizinkan melanjutkan perjalanan.

6. Putar balik 815 kendaraan

Penasaran Tol Lampung dan Pelabuhan Bakauheni Imbas Mudik Dilarang?Suasana bongkar muat di Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (8/5/2021). (IDN Times/Martin L Tobing),

Wakapolri mengutarakan, periode 2 Mei 2021 menjadi titik puncak tingginya arus kendaraan di Pelabuhan Bakauheni sebelum kebijakan larangan mudik diberlakukan per 6 Mei 2021.

“Itu pun personel gabungan jalankan SOP memeriksa seluruh kendaraan baik dari Merak ke Bakauheni dan sebaliknya. Sampai hari ini, kami putar balik 815 kendaraan karena tidak mampu menunjukkan kelengkapan berkendara sesuai aturan pemerintah di era pandemik,” tegasnya.

Karo Ops  Polda Lampung, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, mengatakan, selama Operasi Ketupat Krakatau 2021, didirikan 95 lokasi pos di wilayah hukum Polda Lampung. Rinciannya, 9 pos penyekatan batas provinsi, 25 pos kabupaten/kota, 47 pos pengamanan, 11 pos pelayanan dan 1 pos terpadu terletak di Sea Port Interdiction Bakauheni.

Ia menyatakan, petugas di lapangan akan menjalankan prosedur ketat memeriksa setiap kendaraan yang akan melintasi pos-pos yang telah didirikan. Mengingat, hanya penumpang tertentu sesuai peraturan Kementerian Perhubungan diperkenankan keluar masuk wilayah Provinsi Lampung dengan dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), surat keterangan rapid test antigen negatif Covid-19. "Bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan di putar balik," kata Wahyu.

7. ASDP Bakauheni petakan tiga fase laju penumpang

Penasaran Tol Lampung dan Pelabuhan Bakauheni Imbas Mudik Dilarang?Suasana loket pembelian tiket Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (8/5/2021). (IDN Times/Martin L Tobing).

General Manager PT ASDP Cabang Bakauheni, Solikin mengatakan, pihaknya telah memetakan laju penumpang menjadi tiga fase yakni fase normal, fase pra larangan mudik dan fase setelah mudik. 

"Arus puncak pengguna jasa penyeberangan di pelabuhan Bakauheni yakni 2 Mei 2021. Dimana, pada tanggal 28 April sampai dengan 7 Mei 2021, sebanyak 75.790 kendaraan telah melewati Pelabuhan Bakauheni. 48.179 sudah kembali menyeberang sedangkan 27.611 kendaraan belum kembali dan ini nanti yang akan kami antisipasi," paparnya.

Lebih lanjut disampaikan Solikin, ASDP Bakauheni memiliki tujuh dermaga. Dari total tersebut, hanya mengoperasikan tiga dermaga reguler dan satu dermaga eksekutif.

Untuk operasional kapal ferry, normalnya sebelum larangan mudik 30 kapal, kini hanya 16 kapal per hari. “Tapi ini dinamis, bisa ditambah lagi, apalagi pasca arusbalik harus diantisipasi. Karena yang berangkat dari Merak dibanding dari Bakauheni lebih besar,” jelasnya.

Baca Juga: Update Mudik, Kapolda dan Gubernur Lampung Soroti Pelabuhan Bakauheni

Baca Juga: Kisah Pemudik di Lampung, Dua Tahun Tak Bertemu Sanak Keluarga 

https://www.youtube.com/embed/FG_qgHsGHes

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya