Apotek Pringsewu Jual Obat Sirop Kandung DEG-EG Bakal Diproses Hukum
Polres Pringsewu bakal berkoordinasi dengan pihak lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pringsewu, IDN Times - Aparat Kepolisian Polres Pringsewu menyambangi sejumlah apotek dan swalayan di wilayah hukumnya. Kedatangan petugas korp baju cokelat itu untuk melakukan monitoring peredaran obat sirop mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.
Beberapa apotek disambangi di antaranya, Apotek Ibnu Sina Pajaresuk, Apotek Kimia Farma Pringsewu Timur, Apotik Pringsewu, apotek Agam Farma Pasar Induk Pringsewu dan Swalayan Candra Superstor.
Baca Juga: Update Ginjal Akut di Lampung, 1 Anak Meninggal dan 1 Pasien Membaik
1. Obat sirup kandung DEG dan EG sudah tak dipajang
Dari pengecekan itu, sejumlah apotek dan swalayan didatangi polisi sudah tidak memajang obat sirop diduga mengandung DEG dan EG. Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, dalam kegiatan monitoring di beberapa tempat masih menemukan stok obat masuk daftar tarik.
Namun barang barang tersebut sudah dipisahkan dan tidak dijual belikan lagi. "Kami sudah mengimbau kepala pemilik usaha untuk tidak menjual kepada masyarakat karena bisa berdampak fatal terutama pada anak-anak," jelasnya, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Curhat Orang Tua Anak Gagal Ginjal di Lampung, Sempat Demam dan Kejang