Ada Penyekatan di Pelabuhan Bakauheni 6-20 Juli, Cek Ketentuannya
Pelabuhan Bakauheni titik sentral PPKM Darurat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan titik sentral pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Merujuk hal itu, Polda Lampung melakukan penyekatan di area tersebut
Hal itu disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno saat rapat koordinasi dengan Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Drajad Brima Yoga di kantor ASDP Pelabuhan Bakauheni, Selasa (6/7/202). Ia mengatakan, penyekatan yang dilakukan bertujuan mengurangi mobilitas pergerakan masyarakat yang akan ke Jakarta.
“Jangan ada kegiatan rapid test di Pelabuhan Bakauheni untuk pengendara. Kegiatan yang dilakukan ini hanya penyekatan bukan PPKM darurat dan sebagai penanggung jawab di Pelabuhan Bakauheni adalah Kapolres Lampung Selatan, sedangkan untuk penanggung jawab putar balik kendaraan ke tempat asal adalah Kepala Satuan (Kasat) Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung serta koordinator pelaksananya adalah Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Lampung,” paparnya.
Baca Juga: Bandar Lampung Zona Merah, Kadinkes Target Seminggu ke Zona Oranye?
1. Penyekatan 6-20 Juli 2021
Kapolda mengatakan penyekatan diterapkan 6-20 Juli 2021 di beberapa titik-titik penyekatan. Petugas akan melakukan pengecekan setifikat vaksin dan surat keterangan negatif rapid antigen berlaku maksimal 1×24 jam atau hasil test PCR berlaku maksimal 2×24 jam.
Ketentuan itu berlaku bagi pengendara dari seluruh Sumatera yang akan melakukan perjalanan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Bila kedua syarat tersebut tidak dapat diperlihatkan kepada petugas, maka pengendara akan diputar balik ke tempat asal.
“Penyekatan ini dikecualikan terhadap angkutan logistik dan sejenisnya," kata Hendro.
Baca Juga: Duh! 119 Personel Polri dan ASN Polda Lampung Diduga Reaktif COVID-19