2 Hari Beruntun KSKP Bakauheni Amankan Ribuan Burung Tanpa Dokumen Sah
Diamankan saat pemeriksaan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Dua hari beruntun personel KSKP Bakauheni Lampung Selatan mengamankan ribuan ekor satwa liar jenis burung diduga tidak dilengkapi dokumen sah. Satwa liar itu diamankan di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan 24-25 Agustus 2022.
Pada hari pertama operasi 24 Agustus 2022 sekira pukul 03.00 WIB diamankan 598 ekor satwa liar jenis burung. Rinciannya, burung yang tidak dilindungi sebanyak 455 ekor. Burung itu dikemas dalam keranjang plastik warna putih sebanyak 18 keranjang. Sisanya, burung yang dilindungi dikemas dalam 33 kardus kecil warna cokelat sebanyak 143 ekor.
Keesokan harinya, rincian burung yang tidak dilindungi diamankan sebanyak 651 ekor dan burung yang dilindungi sebanyak 221. Ratusan burung ini dikemas menggunakan 20 box keranjang plastik warna putih, 44 kardus kecil warna cokelat dan 1 keranjang putih.
Berikut IDN Times rangkum kronologi peristiwa pengamanan ribuan burung oleh personel KSKP Bakauheni yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Baca Juga: Puluhan Burung Asal Jambi Hendak Dikirim ke Pulau Jawa Digagalkan
1. Kronologi ungkap kasus 24 Agustus 2022
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, kronologi pengamanan burung tidak dilengkapi dokumen resmi pada 24 Agustus 2022 sekira pukul 03.00 WIB di areal pemeriksaan Seaport Interdiction. Di area ini personel memeriksa Bus PT Putra Remaja warna putih kombinasi biru nopol AB 7013 AS dikemudikan P (53) bersama B (48) dan ES (49) .
Hasil pemeriksaan didapati di dalam bagasi sebelah kanan dan sebelah kiri bus ada 18 keranjang warna putih dan 33 kardus kecil warna cokelat berisi burung berbagai jenis. Rinciannya, burung jenis Pleci, Pentet Raja, Cililin, Konin, Ciblek, Gelatik, Poksai Haji, Jalak Kebo, Kinoi, Siri-siri, Kepodang, Cucak Jenggot, Cucak Ranting, Cucak Ijo, Cucak Mini, Cucak daun Biru dan selendang Abu.
"Burung ini tanpa dilengkapi dokumen sah dibawa dari Jambi dan akan diantar dengan tujuan Cikupa Tangerang. Ada upah membawa satwa jenis burung tersebut 5 juta," ungkap Ridho, Kamis (25/8/2022).
Ia menambahkan, burung tersebut saat ini dibawa ke kantor KSKP Bakauheni. Selanjutnya guna menjaga populasi satwa liar jenis burung tetap terjaga dan menghindari risiko kematian, KSKP Bakauheni telah menyerahkan satwa liar tersebut kepada pihak Karantina wilker Bakauheni dan BKSDA untuk dikembalikan ke alam bebas.
Saat ini para tersangka telah dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019. Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang KSDAE.
Baca Juga: Terima Upah Rp1,4 Juta, 2 Pria Nekat Selundupkan Ratusan Burung Liar