TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

100 Ahli Waris Sudah Ajukan Klaim Kematian COVID-19, Tapi Belum Cair

Pemkab Lamsel tunggu alokasi tambahan di APBD Perubahan

Lampung Selatan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Sosial memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia karena COVID-19. Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp5 juta. 

Bantuan itu diberikan guna menopang kehidupan keluarga yang ditinggalkan. “Santunan ini wujud kepedulian Bupati Lampung Selatan terhadap keluarga yang ditinggal akibat virus COVID-19,” ujar Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan, Dulkahar dalam keterangannya, Kamis (17/9/2021).

Baca Juga: Vaksinasi Dosis 2 di Lamsel Baru 10 Persen, Desa Jatimulyo Zona Merah

1. 40 keluarga ahli waris telah terima santunan langsung ke rekening bank

Ilustrasi aktivitas perbankan secara digital (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dulkahar menyebut, hingga saat ini 40 keluarga yang merupakan ahli waris korban COVID-19 di Lampung Selatan telah menerima santunan melalui rekening bank masing-masing. “Di APBD murni, anggaran yang tersedia untuk santunan kematian sebanyak 40 jiwa sudah dicairkan dan sudah di transfer ke masing-masing ahli waris,” jelas Dulkahar. 

Sedangkan sekitar 100 keluarga yang sudah mengajukan klaim saat ini prosesnya masih dalam tahap pengajuan dana tambahan melalui APBD Perubahan. Dinas Sosial mendapat alokasi tambahan santunan kematian untuk 50 jiwa melalui refocusing anggaran. 

"Proses pengajuannya sedang berjalan, mudah-mudahan segera dicairkan. Tetapi ini belum bisa mengcover usulan yang masuk, ada sekitar 100 keluarga. Jadi kami mengajukan alokasi tambahan di APBD Perubahan,” kata Dulkahar.

2. Masyarakat sudah ajukan klaim santunan kematian diminta bersabar

Ilustrasi proses pemakaman salah satu jenazah COVID-19. (IDN Times/Aldila Muharma dan Fiqih Damarjati)

Dulkahar meminta masyarakat yang sudah mengajukan klaim santunan kematian akibat COVID-19 maupun santunan jaminan hidup bagi yang melakukan isolasi mandiri untuk bersabar. Semua berkas yang diajukan masyarakat untuk klaim kematian maupun santunan jaminan hidup dampak Covid-19 sedang dalam proses. 

“Semua masyarakat yang mengajukan usulan klaim kematian maupun santunan jaminan hidup sudah kita berikan penjelasan. Termasuk alur dan mekanismenya. Yang belum menerima harap bersabar,” katanya.

Sementara itu, alokasi anggaran yang tersedia di Dinas Sosial untuk anggaran jaminan hidup bagi warga yang melakukan isolasi mandiri akibat COVID-19 tersedia untuk 600 jiwa. 

3. Anggaran maksimal Rp560 ribu per KK

Ilustrasi Keluarga (IDN Times/Mardya Shakti)

Dulkahar merinci, besaran anggaran maksimal Rp560 ribu per Kepala Keluarga (KK). Sebab, dalam satu KK maksimal 4 jiwa, dimana masing masing jiwa mendapatkan jaminan hidup sebesar Rp10 ribu untuk selama 14 hari. 

“Pencairan tahap satu dan tahap dua untuk jaminan hidup warga yang isolasi mandiri sudah dicairkan. Saat ini yang sedang dalam proses adalah pencairan tahap tiga,” tuturnya.

Dulkahar menyatakan, proses usulan bantuan jaminan hidup bagi warga yang sedang menjalani isolasi mandiri akibat COVID-19 masih terus berjalan. Saat ini, usulan yang masuk sekitar seratusan lebih, dan sedang dalam proses usulan pencairan. Dan tidak ada berkas usulan yang ditunda.

“Jika dihitung, sekitar 13 jiwa lagi yang tersisa. Namun, jika masih ada masyarakat yang mengajukan usulan bantuan jaminan hidup tetap kami proses. Jika anggarannya tidak mencukupi akan kami usulkan pada APBD Perubahan,” kata Dulkahar.

Baca Juga: Uji Coba PTM di Lampung Selatan Dimulai Pekan Depan

Berita Terkini Lainnya