Bandar Lampung, IDN Times - Pasca sidang pembacaan penetapan penarikan permohonan pemohon perkara Nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021, Senin (15/2/2021) oleh majelis hakim panel II Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Kota Bandar Lampung berdasarkan regulasi segera menetapkan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih. Penetapan itu paling lama lima hari setelah putusan ketetapan MK diterima oleh KPU.
Itu merujuk PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.