Bandar Lampung, IDN Times - Keputusan KPU Kota Metro membatalkan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman sebagai kandidat peserta Pilkada 2024 dinilai sudah tepat.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah mengatakan, putusan tersebut memang sudah sejatinya diterima paslon Wahdi dan Qomaru yang terkena pidana pemilihan, sehingga akan dijatuhkan sanksi administrasi pembatalan untuk keikutsertaan dalam pencalonan.
"Menurut saya, keputusan KPU Kota Metro yang telah membuat putusan sudah tepat, karena walaupun yang calon terkena sanksi hukum percobaan satu hari, maka sudah terkena sanksi pidana Pemilu atau pemilihan dan sudah menggugurkannya sebagai calon," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024).
