Akademisi Nilai Pembatalan Paslon Metro Wahdi-Qomaru Sudah Tepat

- Keputusan KPU Kota Metro membatalkan paslon nomor urut 2 sebagai peserta Pilkada 2024 dinilai tepat.
- Putusan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (5) tentang pembatalan pemilihan kepala daerah.
- Publik menantikan upaya paslon dalam menyikapi putusan ini, karena tidak ada mekanisme banding formal kecuali ke Bawaslu.
Bandar Lampung, IDN Times - Keputusan KPU Kota Metro membatalkan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman sebagai kandidat peserta Pilkada 2024 dinilai sudah tepat.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah mengatakan, putusan tersebut memang sudah sejatinya diterima paslon Wahdi dan Qomaru yang terkena pidana pemilihan, sehingga akan dijatuhkan sanksi administrasi pembatalan untuk keikutsertaan dalam pencalonan.
"Menurut saya, keputusan KPU Kota Metro yang telah membuat putusan sudah tepat, karena walaupun yang calon terkena sanksi hukum percobaan satu hari, maka sudah terkena sanksi pidana Pemilu atau pemilihan dan sudah menggugurkannya sebagai calon," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024).
1. Sanksi pembatalan akibat dikenai putusan pidana pemilihan

Candra menjelaskan, putusan ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU pada Pasal 71 ayat (5).
Merujuk payung hukum tersebut, dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), maka petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan pemilihan kepala daerah kabupaten/kota.
"Apabila melihat dari undang-undang tersebut, maka memang Pengadilan Negeri sudah memutuskan sanksi kepada Qomaru, sehingga putusan itulah yang menjadi dasar bahwa yang bersangkutan telah melanggar pidana pemilihan," terangnya.
2. Tinggal tunggu upaya paslon sikapi putusan

Pascaputusan ini, Candra menyampaikan, publik tinggal menantikan upaya paslon dalam menyikapi dan menghadapi persoalan tersebut. Menurutnya, putusan tersebut sudah sesuai regulasi.
"Apakah ke PTUN atau ranah yang lain, akan tetapi itu sebagai upaya yang lain menurut saya, karena ini sudah sesuai regulasi," ucapnya.
Diketahui, proses pemilihan pemungutan suara tinggal sepekan lagi. "Ini tentunya menjadi persoalan sendiri dalam berproses sebuah upaya hukum kembali," tambahnya.
3. Tak ada mekanisme banding formal

Candra menambahkan, putusan ini sejatinya tidak memiliki mekanisme banding secara formal dalam peraturan perundang-undangan terkait putusan KPU, terkecuali ke Bawaslu. Maka pihak merasa dirugikan oleh putusan pembatalan calon dapat mengajukan langkah hukum sesuai jalur yang relevan.
Pilihan jalur hukum tersebut tergantung pada jenis pelanggaran atau keberatan yang diajukan oleh paslon tersebut.
"Tentunya, dalam putusan KPU ini pastinya menurut saya secara berjenjang dari KPU Kota, KPU Provinsi maupun KPU RI sudah tau akan adanya putusan tersebut dan hasil konsultasi dari KPU Metro," imbuhnya.
![[BREAKING] KPU Kota Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru Zaman](https://image.idntimes.com/post/20241014/img-20241014-142816-9cec4a251d84b28a63c83e1f579e95e9.jpg)



















