Bandar Lampung, IDN Times - Akademisi Provinsi Lampung menyoroti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ihwal peraturan merahasiakan dokumen milik calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) kekinian menuai kontroversi dan kini telah resmi dibatalkan.
KPU diketahui sebelumnya menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan Capres-Cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan.
"Meski telah dibatalkan, PKPU ini sebelumnya merupakan keputusan yang dianggap kurang relevan dengan keterbukaan publik oleh kalangan masyarakat, terutama yang 'menikmati' drama yang tidak berakhir terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo," ujar Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah dikonfirmasi, Selasa (16/9/2025).