Bandar Lampung, IDN Times – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menyatakan keprihatinannya atas pelarangan peliputan jurnalis dalam debat publik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran yang digelar di Bandar Lampung pada Minggu (18/5/2025).
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma menyebut, tindakan tersebut sebagai bentuk pembatasan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kehadiran jurnalis dalam peliputan debat menjadi instrumen penting dalam menjamin keterbukaan proses demokrasi. Melarang jurnalis meliput berarti membatasi hak publik untuk tahu rekam jejak dan visi-misi para calon kepala daerah,” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/5/2025).