Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Air Susu Dibalas Air Tuba, Pria Pesawaran Tega Gadaikan Motor Teman
Pelaku BMS telah ditangkap dan ditahan petugas Polsek Gadingrejo. (Dok. Polres Pringsewu).
  • Seorang pria berinisial BMS ditangkap polisi di Pesawaran karena menggelapkan motor milik rekannya sendiri yang sebelumnya dipinjam untuk bekerja ke Krui, Pesisir Barat.
  • BMS mengaku menggadaikan motor korban dua kali dengan total Rp5 juta untuk modal usaha dan kebutuhan hidup, hingga uang hasil gadai habis digunakan.
  • Polisi menyita motor korban sebagai barang bukti, menetapkan BMS sebagai tersangka penggelapan, dan menahannya di Mapolsek Gadingrejo dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Pesawaran, IDN Times - Bak peribahasa air susu dibalas air tuba. Seorang pria berinisial BMS (43) ditangkap aparat polisi lantaran menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri.

Pelaku BMS warga Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung itu dibekuk di Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

"Ya, peritiwa penggelapan ini terjadi terjadi Rabu, 29 April 2026. Kasus bermula saat korban Erwanto (40), warga Kecamatan Gedong Tataan berniat membantu pelaku yang sedang tidak memiliki pekerjaan," ujar Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).

1. Diajak kerja dan dipinjamkan motor

ilustrasi kontrol stang sepeda motor (pexels.com/photopach mx)

Sugiyanto mengungkapkan, peristiwa tindak pidana ini bermula saat korban mengajak pelaku bekerja memasang baja ringan di daerah Krui, Pesisir Barat. Lantaran tidak memiliki kendaraan pelaku diminta mengambil sepeda motor Honda GTR milik korban di rumah istrinya di Pekon Gadingrejo.

Namun bukan digunakan untuk bekerja ke Krui, motor tersebut justru digadaikan pelaku BMS kepada pihak lain tanpa seizin pemilik korban Erwanto.

"Saat kejadian, korban ini sedang berada di wilayah Pesisir Barat. Setelah motor dibawa pelaku, korban kesulitan menghubunginya. Baru merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke polisi," ungkapnya.

2. Ngaku gadaikan motor korban buat modal usaha dan kebutuhan hidup

ilustrasi uang asing (pexels.com/Bia Limova)

Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi di wilayah Kecamatan Gedong Tataan sebelum akhirnya diringkus petugas Tekab Polsek Gadingrejo.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku BMS mengaku nekat menggadaikan motor korban Erwanto lantaran membutuhkan modal usaha dan biaya hidup.

“Motor korban digadaikan sebanyak dua kali dengan nominal total 5 juta. Uang hasil gadai itu telah habis digunakan pelaku, untuk modal usaha dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.” ucap Sugiyanto.

3. Ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Gadingrejo

Ilustrasi tahanan/penjara. (IDN Times/ Agung Sedana)

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Sugiyanto menambahkan, polisi juga mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara pelaku BMS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Gadingrejo.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara." tegas kapolsek.

Editorial Team

Related Article