Bandar Lampung, IDN Times - Tidak seperti produk MD (makanan dalam) atau makanan kemasan dengan waktu kedaluwarsa lama, produk olahan dari Industri Rumah Tangga (P-IRT) seperti toko roti wajib mengurus izin edar ke Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Sub-Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Rara mengatakan hingga saat ini masih ada produsen roti di Bandar Lampung belum memiliki izin edar resmi dari pemkot. Hal itu terlihat dari tidak adanya nomor izin edar dalam label kemasan produknya.
“Roti kan termasuk makanan konsumsi langsung yang kedaluwarsanya hanya beberapa hari. Itu izin edarnya ke kita. Berbeda dengan air mineral kemasan yang bisa tahan lama, atau kita sebutnya produk MD ya, itu izinnya baru lewat BPOM,” katanya, Minggu (26/6/2022).