Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WY (41), berprofesi guru dan tinggal di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kampung Purwa Jaya Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang diamankan di Mapolres Tulang Bawang. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Tulang Bawang, IDN Times - WY (41), berprofesi guru dan tinggal di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kampung Purwa Jaya Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang melakukan perbuatan asusila terhadap santri. 

Terungkapnya perbuatan asusila di Ponpes tersebut setelah saksi berinisial W (42), berprofesi wiraswasta, warga Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, datang melaporkan kejadian menimpa anak kandungnya berjenis kelamin laki-laki berinisial J (15) ke Mapolres Tulang Bawang, Polda Lampung, pada hari Sabtu (3/12/2022) siang.

1. Dilaporkan ayah korban

Ilustrasi surat tanda bukti laporan polisi anak korban (Istimewa)

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, mengungkapkan, saksi melaporkan anak kandungnya telah menjadi korban asusila dilakukan oleh WY. 

Pelaku WY ini sebelumnya telah diantarkan langsung oleh pihak Ponpes ke Mapolres Tulang Bawang, Jumat (2/12/2022), pukul 22.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, WY telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah resmi ditahan di Mapolres Tulang Bawang.

2. Korban 9 santri

Editorial Team

Tonton lebih seru di