Lampung Timur, IDN Times - Tim gabungan Polres Lampung Timur menangkap sembilan tersangka komplotan terlibat beberapa aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus perampokan di wilayah hukum setempat. Komplotan tersebut diketahui spesialis mengincar rumah atau lokasi usaha.
Para tersangka masing-masing inisial AY, RD, SL, PA, MS warga Kabupaten Lampung Selatan. Kemudian MR, HR, KM warga Kecamatan Waway Karya dan ND warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
"Kawanan perampok ini diringkus di lokasi berbeda-beda yaitu, wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur," ujar Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Selasa (4/10/2022).