Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak tujuh terpidana dari enam perkara tindak pidana narkotika divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA, Kota Bandar Lampung sepanjang 2024.
Ketua PN Tanjungkarang Kelas IA, Salman Alfarasi mengatakan, para terpidana dihukum mati tersebut terkait tindak pidana narkotika, tiga dari enam total perkara ditangani pada 2023 dan diputus pada 2024.
"Jadi sepanjang 2024 ini, PN Tanjungkarang sudah menjatuhkan tujuh terpidana hukuman mati dari enam perkara narkotika jaringan internasional. Ini ditujukan agar memberikan efek jera yang sangat luar biasa kepada oara terpidana," ujarnya saat memaparkan refleksi kinerja 2024 PN Tanjungkarang Kelas IA, Selasa (31/12/2024).