Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

5 Tersangka Korupsi di PDAM Way Rilau Dilimpahkan ke Penuntut Umum

5 Tersangka Korupsi di PDAM Way Rilau Dilimpahkan ke Penuntut Umum
Pelimpahan tahap II perkara korupsi di PDAM Way Rilau. (Dok. Kejari Bandar Lampung).
Intinya Sih
  • Perkara korupsi pengadaan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung memasuki tahap baru.
  • Kelima tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp19,8 miliar dan ditahan selama 20 hari.
  • Tersangka disangkakan dengan pasal korupsi dan akan segera diadili di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Perkara korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung pada 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung memasuki babak baru.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

"Kami menerima 5 berkas perkara atas nama tersangka S, DS, SR, SP, dan AH terkait dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Way Rilau, Bandar Lampung," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).

1. Kerugian negara Rp19,8 miliar

Ilustrasi uang rupiah (pexels.com/Robert Lens)
Ilustrasi uang rupiah (pexels.com/Robert Lens)

Dalam perkara korupsi ini, Helmi mengungkapkan, perbuatan kelima tersangka dalam kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp19,8 miliar.

"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan selama 20 hari ke depan mulai 18 Desember 2024 sampai dengan 6 Januari 2025 di Rutan Way Hui," tegasnya.

2. Dijerat pasal primair korupsi

Pelimpahan tahap II perkara korupsi di PDAM Way Rilau. (Dok. Kejari Bandar Lampung).
Pelimpahan tahap II perkara korupsi di PDAM Way Rilau. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Helmi melanjutkan, para tersangka disangkakan dengan pasal primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nompr 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Kemudian subidair Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nompr 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pasal disangkakan ini sebagaimana berkas perkara dilimpahkan penyidik Kejati kepada Kejari Bandar Lampung," ucapnya.

3. Segera didaftarkan ke pengadilan

Pelimpahan tahap II perkara korupsi di PDAM Way Rilau. (Dok. Kejari Bandar Lampung).
Pelimpahan tahap II perkara korupsi di PDAM Way Rilau. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti pada pelimpahan tahap II ini, Helmi memastikan, pihaknya akan segera memproses pendaftaran perkara ke pengadilan, agar kelima tersangka dapat segera diadili di meja hijau.

"Tim penuntut umum dalam kesempatan pertama akan melimpahkan penanganan perkara ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang," tegasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More