Lampung Selatan, IDN Times - Enam ekor burung elang ilegal atau tanpa kelengkapan dokumen disita petugas gabungan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (26/10/2025).
Kepala Satuan Pelayanan (Satpel) Karantina di Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso membenarkan informasi tersebut. Kegiatan pengungkapan ini melibatkan petugas Karantina Lampung bersama kepolisian dari tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri serta Polda Lampung.
"Benar, petugas gabungan mendapati burung-burung tersebut dibawa tanpa dokumen resmi yang dipersyaratkan karantina," ujarnya dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).
