Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251027_120913.jpg
Pengungkapan penyelundupan 6 burung elang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. (Dok. Karantina Lampung).

Intinya sih...

  • Burung elang ilegal disita di Bakauheni

  • Diselundupkan ke Tangerang tanpa dokumen resmi

  • Dilimpahkan ke Polda Lampung, ancaman pidana penjara hingga denda

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Enam ekor burung elang ilegal atau tanpa kelengkapan dokumen disita petugas gabungan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (26/10/2025).

Kepala Satuan Pelayanan (Satpel) Karantina di Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso membenarkan informasi tersebut. Kegiatan pengungkapan ini melibatkan petugas Karantina Lampung bersama kepolisian dari tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri serta Polda Lampung.

"Benar, petugas gabungan mendapati burung-burung tersebut dibawa tanpa dokumen resmi yang dipersyaratkan karantina," ujarnya dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).

1. Dari Bakauheni tujuan Tangerang

Pengungkapan penyelundupan 6 burung elang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. (Dok. Karantina Lampung).

Berdasarkan keterangan awal dari sopir kendaraan pengangkut, Akhir mengungkapkan, burung-burung itu berasal dari wilayah Bakauheni dan rencananya akan dibawa atau dilalulintaskan menuju Kota Tangerang.

Menurutnya, sang sopir mengaku hanya diminta seseorang atau atasannya di Tangerang untuk mengambil enam ekor burung dari daerah Bakauheni, tanpa mengetahui jenis satwa dibawa tersebut.

"Tim mengamankan pada siang kemarin sekitar pukul 11.00 WIB. Hasil pemeriksaan awal, satwa tersebut merupakan elang brontok atau Nisaetus cirrhatus," ungkapnya.

2. Dilimpahkan ke Polda Lampung

Pengungkapan penyelundupan 6 burung elang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. (Dok. Karantina Lampung).

Akhir menjelaskan, burung tersebut merupakan salah satu jenis pemangsa dan termasuk satwa dilindungi sebagaimana sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

Alhasil, petugas kemudian melakukan tindakan karantina, penahanan, terhadap keenam satwa dilindungi tersebut untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kami masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman satwa ini,” imbuhnya.

Saat ini, penanganan kasus telah dilimpahkan kepada Polda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas karantina menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, guna memastikan kasus ini ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami akan memperkuat pengawasan lalu lintas hewan di seluruh tempat masuk dan keluar di wilayah Lampung, termasuk Pelabuhan Bakauheni. Dengan demikian dapat mencegah praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi," lanjut dia.

3. Tegaskan ancaman pidana penjara hingga denda

Pengungkapan penyelundupan 6 burung elang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. (Dok. Karantina Lampung).

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan menegaskan, pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Menurutnya, perbuatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Berdasarkan Pasal 40A Ayat (1) huruf d, yang mengatur pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar,” tegasnya.

Editorial Team