Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 890 butir pil ekstasi dan 15,48 gram sabu disita Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dari 5 bandar narkotika beroperasi di wilayah hukum kepolisian setempat.
Kelima bandar sabu dan ekstasi tersebut Ferlano Arief Gunawan (31), Arkaan Wahyu Pratama (26), Syamsul Ma'arif (26), M Iqbal Khadafi (24), dan Ivan Priantoro (39).
"Penangkapan kelima pelaku ini hasil pengungkapan tiga kasus dalam kurun waktu dua pekan, sejak 24 Agustus sampai 5 September 2024," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras saat memimpin konferensi pers, Jumat (6/9/2024).