Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

5.677 Napi Lampung Terima Remisi 17 Agustus 2023, 41 Terpidana Korupsi

5.677 Napi Lampung Terima Remisi 17 Agustus 2023, 41 Terpidana Korupsi
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 5.677 narapidana se-Provinsi Lampung diusulkan mendapat remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 pada 17 Agustus 2023. 82 di antaranya akan langsung bebas.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi mengatakan, jumlah narapidana memperoleh remisi umum alias pemotongan masa tahanan itu, masih sebatas usulan  telah dilaporkan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

"Iya itu yang diusulkan, SK (Surat Keputusan) belum terbit dari Ditjenpas Kemenkumham RI. Jadi ini baru usulan Kanwil," ujarnya kepada IDN Times, Senin (14/8/2023).

1. Usulan remisi diberikan penuhi syarat berkelakuan baik

Kadivpas Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Kadivpas Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dijelaskan Farid, para nama memperoleh usulan remisi, itu utamanya narapidana telah memenuhi syarat berkelakuan baik selama menjalani proses mana tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan negara (Rutan) masing-masing.

"Kelakuan baik napi, ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan Lapas maupun Rutan," jelasnya.

2. Ada 41 napi korupsi ikut menerima potongan masa tanahan

Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Merujuk pengiriman data rekapitulasi diusulkan remisi umum 17 Agustus 2023 Kanwil Kemenkumham Lampung, dari total 5.677 nama narapidana tersebut terdapat 41 napi korupsi di Lampung turut menerima pemotongan masa tahanan 1 hingga 4 bulan.

Rinciannya, 26 napi korupsi berada di Lapas Kelas I Bandar Lampung, 1 di Lapas Kelas IIA Kalianda, 3 di Lapas Kelas IIA Metro, 3 di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, 1 Lapas Kelas IIB Kota Agung, 1 Lapas Kelas IIB Way Kanan, 4 Rutan Kelas I Bandar Lampung, 1 Rutan Kelas IIB Sukadana, dan 1 Rutan Kelas IIB Kotabumi.

Selain itu, sebanyak 5 napi terorisme dari Lapas Kelas IIB Gunung Sugih turut mendapatkan remisi berupa potong masa penahanan 3 bulan. Sedangkan untuk napi narkotika diusulkan ada 2.433 orang, dengan penerima terbanyak dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung sebanyak 700 orang dan paling sedikit di Rutan Kelas IIB Krui 9 orang.

3. Sebanyak 1.932 tahanan dan 1.291 narapidana tidak menerima remisi umum

Lapas Kelas 1 Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Lapas Kelas 1 Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Masih berdasarkan data tersebut, Kanwil Kemenkumham Lampung tidak mengusulkan penerimaan remisi terhadap 1.932 tahanan dan 1.291 narapidana.

Alasannya, ribuan tahanan itu tidak mendapatkan remisi dikarenakan karena belum menjalani pidana lebih dari 6 bulan, berkas belum lengkap, hingga Register F atau memiliki catatan pelanggaran alias napi bermasalah.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Hari Lahir Pancasila, Pangdam Radin Inten: Indonesia Bukti Keberagaman

01 Jun 2026, 19:02 WIBNews