Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

4.938 Napi Terima Remisi Idul Fitri? Ini Kata Kemenkumham Lampung

google

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 4.938 narapidana (napi) di Provinsi Lampung akan mendapatkan usulan remisi Idul Fitri 1443 Hijriah. Remisi itu nantinya bakal langsung membebaskan 39 orang atau penerima remisi khusus (RK) II.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung diterima IDN Times, Selasa (26/4/2022), ke-39 napi langsung bebas tersebut 4 orang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, 4 orang Lapas Kelas IIA Metro, 11 orang Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, dan 1 orang Lapas Kelas IIB Kota Agung.

Selain itu, 3 orang dari LPKA Kelas IIA Bandar Lampung, 7 orang Lapas Kelas III Gunung Sugih, 7 orang Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan 2 orang di Rutan Kelas IIB Kota Agung.

""Ini total usulan kami telah ditandantangani Kadivpas (Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung. Telah dikirimkan ke Ditjenpas Kemenkumham RI," ujar Kakanwil Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi, saat dimintai keterangan. 

1. Remisi RK I mulai dari 15 hari hingga 2 bulan

ilustrasi penjara (pixabay.com/Marcello Rabozzi)

Selain ke-39 napi dinyatakan langsung bebas nanti, Edi menjelaskan, warga binaan lainnya akan menerima remisi bervariatif mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan. Itu bertepatan Idul Fitri 2 Mei 2022 mendatang.

Sementara untuk narapidana menerima RK I, terdapat 17 napi tindak pidana korupsi. Bagi kasus korupsi mereka adalah 8 orang berada di Lapas Kelas I Bandar Lampung, 1 di Lapas Kelas IIA Metro, 4 di Lapas Kelas IIA Kalianda, 2 di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, dan 2 di Rutan Kelas IIB Kotabumi.

"Besaran remisi didapat untuk narapidana kasus korupsi mulai dari 15 hari hingga satu bulan. Selain mereka, ada 28 narapidana korupsi lainnya yang tidak mendapatkan remisi Idul Fitri 2022," imbuh Edi.

2. Sebanyak 28 napi kasus korupsi tidak menerima remisi

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Ada jugab28 napi kasus korupsi tidak menerima remisi itu, mereka masing-masing 4 orang berada di Lapas Kota Agung, 2 di Lapas Kalianda, 4 di Lapas Gunung Sugih, 5 di Rutan Kota Agung, 4 di Rutan Krui, 3 di Rutan Kotabumi, 5 di Rutan Bandar Lampung, dan 1 di Rutan Menggala.

Kadispas Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Djunaedi juga menambahkan, mereka tidak mendapatkan remisi lantaran belum menunaikan sebagai hukum atas vonis pengadilan yang mengikatnya.

"Mereka sebagian besar belum membayar denda, membayar uang pengganti, hingga sedang menjalani pidana subsider," terangnya.

3. Alasan napi terorisme tidak menerima remisi lantaran belum menyatakan ikrar setia NKRI

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Farid turut menjelaskan, sebanyak 7 napi kasus terorisme ikut menerima remisi. Mereka dari 5 orang Lapas Kelas I Bandar Lampung, 1 Lapas Kelas IIA Metro, dan 1 Lapas Perempuan Kelas IIA bandar Lampung.

Sedangkan untuk 7 napi terorisme lainnya tidak mendapatkan remisi, 3 orang dari Lapas Kelas I Bandar Lampung, 2 orang Lapas Kelas IIA Metro, dan 2 orang Lapas Kelas IIA Kalianda.

"Mereka tidak mendapatkan remisi karena belum atau tidak menyatakan ikrar setia terhadap NKRI, dan juga belum dalam proses deradikalisasi," tandas Kadivpas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us