Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 44 narapidana anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung menerima remisi atau pengurangan masa pidana di Hari Anak Nasional 2024.
Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS- 1424.PK.05.04 Tahun 2024.
"Iya, total ada 44 anak binaan menerima remisi. PMP (pengurangan masa pidana) sebanyak 43 anak dan PMP II ada 1 anak," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).