Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 36 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu berhasil disita oleh tim gabungan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (DJBC Sumbagbar), Bier Budy Kismulyanto mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil kerja sama dan kewaspadaan bersama petugas gabungan.
“Penggagalan penyelundupan 36 kilogram sabu ini menjadi bukti sinergi antarinstansi dan penguatan pengawasan di jalur lintas strategis seperti Pelabuhan Bakauheni sangat efektif,” ujarnya dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).
