3.458 Nama Lolos Seleksi Administrasi CASN 2021 Pemprov Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengumumkan 3.458 nama peserta lulus seleksi administrasi seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2021. Itu untuk meliputi 3.432 Formasi Umum dan 26 Formasi Cumlaude/Terbaik, Senin (2/8/2021).
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Pengumuman Nomor : 800/1760/VI.04/2021. Itu ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) selaku Ketua Panitia Seleksi CASN Provinsi Lampung 2021, Fachrizal Darminto. Bagi para pelamar hendak mengunduh Surat Pengumuman tersebut dapat mengakses halaman: https://s.id/AdmCPNSPemprovLampung2021.
"Ini merupakan hasil verifikasi administrasi pada pelamar CPNS di Lingkungan Pemprov Lampung tahun anggaran 2021 secara online, melalui portal https://sscasn.bkn.go.id," ujar Fahrizal.
1. Masa sanggah berlangsung 4-7 Agustus 2021

Fahrizal mengatakan, pelamar seleksi CPNS di Lingkungan Pemprov Lampung nomor registrasi dan namanya tercantum dalam lampiran Surat Pengumuman, maka berhak dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Namun sebaliknya, bagi pelamar nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran kali ini. Hal tersebut dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
"Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi, dari tanggal 4-7 Agustus 2021 hingga pukul 15.00 WIB dengan memberikan keterangan jelas terkait sanggahannya," papar dia.
2. Verifikasi masa sanggah 4-14 Agustus 2021

Adapun ketentuan masa sanggah adalah pelamar melakukan sanggahan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dan tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.
Berdasarkan Surat Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/1121/S.SM.01.00/2021 tanggal 23 Juli 2021, Fachrizal menjelaskan, hal verifikasi administrasi persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) pada seleksi CASN 2021.
Sementara bagi pelamar tenaga kesehatan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dikarenakan STR sudah tidak berlakukan, dapat menyampaikan sanggahan dengan melampirkan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR dalam bentuk tangkap layar pada laman Komite Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
"Panitia Seleksi akan memverifikasi ulang dimulai dari 4-14 Agustus 2021 hingga pukul 15.00 WIB terhadap sanggahan pelamar, panitia seleksi dapat menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada ketentuan berlaku dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar," terangnya.
3. Pengumuman masa sanggah 15 Agustus 2021

Fahrizal menegaskan, bagi peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan tidak melakukan sanggahan dalam kurun waktu telah ditentukan, maka pelamar dianggap menerima hasil seleksi administrasi tersebut.
Sedangkan bagi pelamar melakukan sanggahan pada periode masa sanggah dan dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Itu dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN.
"Pengumuman hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 15 Agustus 2021," pungkas Fachrizal.
4. Pelaksanaan tes SKD di kampus Itera

Merujuk Surat Pengumuman tersebut, Fahrizal juga mencantumkan bahwa lokasi pelaksanaan ujian SKD bakal berlangsung di Institut Teknologi Sumatera (Itera).
Selain itu, bagi peserta tidak bisa mengikuti ujian di lokasi tersebut, karena berdomisili di luar Provinsi Lampung. Maka dipersilahkan memilih titik lokasi ujian paling lambat sampai 7 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB melalui link https://s.id/LokasiUjian.
"Waktu pelaksanaan SKD akan diumumkan kemudian
pada website resmi Provinsi Lampung https://www.lampungprov.go.id dan website resmi BKD Provinsi Lampung https://bkd.lampungprov.go.id," terang dia.
5. Ketua pelaksana tes berhak membatalkan status CASN

Fahrizal menegaskan, bagi pelamar memberikan bukti, dokumen, dan keterangan tidak benar atau palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS ada tindakan khusus.
Merujuk hal itu, panitia Seleksi CASN Pemerintah Provinsi Lampung berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS. "Keputusan Ketua Panitia Seleksi CASN Pemprov Lampung 2021 ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tandasnya.



















