Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 320 lembar surat suara Pemilu 2024 dinyatakan rusak dan cacat produksi dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung pada H-1 pencoblosan, Selasa (13/2/2024).
Ratusan surat suara itu terdiri dari surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) 53 lembar, DPR RI (53 lembar), DPRD Provinsi Lampung (54 lembar), DPRD Bandar Lampung (40 lembar) dan DPD RI (120 lembar).
"Di H-1 ini, aturan mencantumkan semua logistik sudah dipacking harus sudah didistribusikan dan surat suara rusak harus segera dimusnahkan," ujar Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi saat dimintai keterangan.