Bandar Lampung, IDN Times - Tiga terdakwa perkara korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) kompak memilih tidak mengajukan eksepsi atas jawaban terhadap dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Selasa (10/1/2023).
Ketiga terdakwa Rektor Unila nonaktif, Prof Kanomani; Warek I Bidang Akademik Unila nonaktif, Prof Heryandi; dan Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri tersebut melalui tim penasehat masing-masing meminta majelis hakim langsung masuk ranah pembuktian yaitu, agenda pemeriksaan saksi-saksi.
