Bandar Lampung, IDN Times - Tiga terlapor perusahaan penyedia jasa di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung diputuskan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersalah atas praktik monopoli dalam kesepakatan penetapan harga penyediaan jasa depo peti kemas.
Ketiga terlapor dalam perkara persidangan ini ialah PT Java Sarana Mitra Sejati sebagai Terlapor I, PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (Terlapor II), dan PT Citra Prima Container (Terlapor III). Para pihak perusahaan itu terbukti menjadi kesepakatan alias kongkalikong tersebut selama lebih kurang selama 7 bulan sejak Mei 2022 sampai November 2022.
"Dalam putusan, KPPU tidak menjatuhkan sanksi denda kepada Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III dengan beberapa pertimbangan, antara lain memperhatikan kelangsungan kegiatan usaha karena adanya kerugian yang dialami para Terlapor, harga yang tidak berubah sejak 2013 hingga perkara a quo diputus, dan adanya Terlapor yang keluar dari pasar dengan cara menutup cabang," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur, Rabu (2/10/2024).