Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang putusan Majelis Komisi KPPU di kasus praktik monopoli dalam kesepakatan penetapan harga penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung. (Dok. KPPU).

Intinya sih...

  • KPPU memberi sanksi perintah tanpa denda kepada 3 perusahaan penyedia jasa di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung
  • Tiga terlapor terbukti bersalah atas praktik monopoli dalam kesepakatan penetapan harga jasa depo peti kemas selama 7 bulan
  • Perintah kepada Terlapor I dan II untuk tidak melakukan perjanjian penetapan harga jasa depo peti kemas di wilayah setempat

Bandar Lampung, IDN Times - Tiga terlapor perusahaan penyedia jasa di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung diputuskan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersalah atas praktik monopoli dalam kesepakatan penetapan harga penyediaan jasa depo peti kemas.

Ketiga terlapor dalam perkara persidangan ini ialah PT Java Sarana Mitra Sejati sebagai Terlapor I, PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (Terlapor II), dan PT Citra Prima Container (Terlapor III). Para pihak perusahaan itu terbukti menjadi kesepakatan alias kongkalikong tersebut selama lebih kurang selama 7 bulan sejak Mei 2022 sampai November 2022.

Editorial Team

Tonton lebih seru di