Bandar Lampung, IDN Times - Tim Satgas Pangan Provinsi Lampung bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI membongkar praktik peredaran minyak goreng curah dikemasan botol tanpa merk alias ilegal di Lampung.
Pengungkapan itu tim gabungan mengamankan 9.648 botol minyak goreng curah atau setara 24,8 ton. Barang bukti ini didapat dari enam lokasi masing-masing tersebar tiga titik di Bandar Lampung, dua titik di Lampung Selatan, dan satu titik di Pesawaran.
"Seperti kita lihat, ribuan minyak goreng curah kemasan botol ini sudah kami sita dan amankan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung," ujar Plt Direktur Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag RI, Moga Simatupang saat memimpin konferensi pers di pelataran kantor Disperindag Lampung, Jumat (3/3/2023).